Sentimen
Undefined (0%)
10 Des 2024 : 10.22
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Kab/Kota: Semarang

Kasus: penembakan

Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa SMK Ajukan Banding, Ini Kata Pengamat

10 Des 2024 : 10.22 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa SMK Ajukan Banding, Ini Kata Pengamat

Esposin, SEMARANG – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Theo Adi Negoro, meminta kepolisian tidak mengabulkan upaya banding pelaku penembakan Aipda Robig Zainudin.

Pelaku harus dihukum atas tindakan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan salah seorang pelajar SMK meninggal dunia.

Menurut Theo, permohonan banding tersebut mengindikasikan pelaku tidak menyesal bahkan merasa tidak bersalah. Padahal pelaku sudah terbukti melakukan kesewenang-wenangan dengan menembaki sepeda motor yang sedang melintas di Jalan Candi Penataran Raya.

“Upaya banding Aipda Robig ini ada kesan dia tidak bersalah. Ini menjadi sebuah kekhawatiran karena pelaku masih punya kesempatan lolos dari hukuman,” kata Theo kepada Espos, Selasa (10/12/2024).

Dalam menangani kasus anggota polisi yang bermasalah. Theo berharap hakim atau majelis kehormatan kepolisian untuk bersikap objektif. Jangan ada konflik kepentingan misalnya demi menjaga citra institusi atau melindungi sesama anggota polisi.

“Harus objektif serta menindak pelaku kasus penembakan harus dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Kejadian ini harus dievaluasi oleh kepolisian, mesti ada aturan yang lebih konkret untuk penggunaan senjata api,” paparnya.

Lebih lanjut, Theo mendorong kepolisian untuk lebih humanis dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan masyarakat sipil. Dia juga mengusulkan adanya pelucutan senjata api di institusi kepolisian.

“Ada beberapa pihak yang mendorong pelucutan senjata api dari kepolisian. Saya setuju, tapi disisi lain polisi tetap butuh dibekali senjata api. Untuk penggunanya harus pilah-pilah, terutama polisi yang sering bersinggungan dengan masyarakat apakah perlu menggunakan senjata api atau tidak,” tegasnya.

Harus Dihukum Berat

Pengabdian bagian hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika, berpendapat Aipda Robig Zainudin harus dihukum pidana seberat-beratnya. Sebab pelaku penembakan telah menghilangkan satu nyawa tanpa proses hukum atau extrajudicial killing.

“Harus dihukum seberat-beratnya, karena kita semua telah melihat tindakan aparat polisi yang sewenang-wenang sampai menewaskan satu pelajar yang tidak bersalah. Apalagi korban masih anak-anak, kepolisian harus memberi keadilan untuk publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, lelaki yang akrab disapa Dhika itu mendorong institusi kepolisian memperketat aturan penggunaan senjata api. Misalnya dengan memberlakukan aturan tes psikologi secara berkala terhadap anggota polisi yang diberi kuasa untuk memegang senjata api.

“Dari peristiwa penembakan ini mestinya harus ada pengetan terhadap pemegang senjata api. Sebab Aipda Robig Zainudin masih membawa senjata api ketika sedang tidak bertugas, ini yang menjadi catatan dan evaluasi di institusi kepolisian,” tukasnya.

Sentimen: neutral (0%)