Sentimen
Undefined (0%)
10 Des 2024 : 11.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

2025 Diusulkan Naik Rp133.087, Ini Daftar Kenaikan UMK Wonogiri dalam 10 Tahun

10 Des 2024 : 11.41 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

2025 Diusulkan Naik Rp133.087, Ini Daftar Kenaikan UMK Wonogiri dalam 10 Tahun

Esposin, WONOGIRI -- Dewan Pengupahan Wonogiri mengusulkan upah minimum kabupaten atau UMK 2025 senilai Rp2.180.587. Usulan tersebut naik senilai Rp133.087 atau 6,5% dibandingkan UMK Wonogiri 2024 yang senilai Rp2.047.500.

Usulan kenaikan UMK 2025 dibanding UMK 2024 itu lebih tinggi dibanding kenaikan UMK 2024 dari 2023 yang hanya naik 4,02%. Dewan Pengupahan Wonogiri menggelar rapat penentuan usulan UMK 2025 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Wonogiri, Senin (9/12/2024).

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari buruh yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Disnakerperin Wonogiri. Pembahasan UMK itu sempat diwarnai adu argumen antara pihak-pihak terkait namun akhirnya semua pihak menyepakati kenaikan dan nilai UMK yang akan diusulkan ke Gubernur Jateng.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos dari berbagai sumber, nilai UMK Wonogiri selalu naik dengan persentase bervariasi setiap tahunnya. Berikut data nilai dan kenaikan UMK Wonogiri sejak 2014 hingga 2024:

Tahun Nilai UMK Kenaikan Dari Tahun Sebelumnya
2014 Rp954.000  
2015 Rp1.101.000 Rp147.000 (15%)
2016 Rp1.293.000 Rp192.000 (17,4%) 
2017 Rp1.401.000 Rp108.000 (8,3%)
2018 Rp1.524.000 Rp123.000 (8,7%)
2019 Rp1.655.000 Rp131.000 (8,5%)
2020 Rp1.797.000 Rp142.000 (8,5%)
2021 Rp1.827.000 Rp30.000 (1,6%)
2022 Rp1.839.043,99 Rp12.043 (0,6%)
2023 Rp1.968.448,32 Rp129.405 (7%)
2024 Rp2.047.500 Rp79.052 (4%)

Ketua SPSI Wonogiri, Seswanto, mengatakan kenaikan UMK 6,5% pada 2025 berdasarkan formula penghitungan yang mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

Usulan UMK senilai Rp2.180.587 itu belum sesuai harapan para buruh atau pekerja yang menginginkan UMK setidaknya naik 7%-8%. Hal ini guna mengimbangi kenaikan harga-harga kebutuhan.

“Tetapi itu sudah menjadi keputusan. Maka patut kami hormati dan harus disyukuri,” kata Seswanto saat ditemui Espos selepas sidang Dewan Pengupahan, Senin.

SPSI Wonogiri sangat berharap formula penghitungan kenaikan UMK tahun selanjutnya bisa diubah. Menurutnya, besaran kenaikan UMK tidak dapat disamaratakan untuk semua daerah. Kondisi perekonomian setiap daerah berbeda-beda.

Anggota Apindo Wonogiri, Deddy Kirnawanto, mengemukakan kenaikan UMK sebesar 6,5% itu sebenarnya cukup memberatkan pengusaha. Sebelum ada Permen Ketenagakerjaan Nomor 16/2024, Apindo sudah memiliki tawaran kenaikan UMK yang sudah disesuaikan dengan kondisi rerata perusahaan di Wonogiri.

“Kami memang awalnya keberatan. Cuma, karena itu merupakan satu keputusan, harus kami laksanakan,” ucap Deddy.

Kepala Disnakerperin Wonogiri, Wiyanto, menyampaikan meski sudah ada formula penghitungan UMK dari pemerintah pusat, Apindo, dan SPSI Kabupaten Wonogiri tetap beradu argumen dalam sidang Dewan Pengupahan.

Apindo Wonogiri menilai kenaikan UMK itu memberatkan. Sebaliknya, SPSI Wonogiri menganggap kenaikan UMK masih di bawah harapan para pekerja.

“Tetapi yang namanya aturan yang sudah ditetapkan, harus disepakati dan dijalankan bersama. Besaran nilai kenaikan UMK 6,5% itu baru usulan ya, belum ditetapkan. Setelah ini kami hasil dari sidang ini kami usulkan ke Gubernur Jawa Tengah,” jelas Wiyanto.

Sentimen: neutral (0%)