Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: pembunuhan, penembakan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang Puas Aipda Robig Diberhentikan Tidak Hormat
Espos.id
Jenis Media: Jateng
![Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang Puas Aipda Robig Diberhentikan Tidak Hormat](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241209161632-aipda-robig-zainudin.jpg?quality=60)
Esposin, SEMARANG – Setelah mendapat putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik, status Aipda Robig Zainudin, pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, 17, telah naik menjadi tersangka. Keluarga korban pun merasa puas dengan hasil sidang dan penetapan status tersangka ini.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Artanto, mengatakan Aipda Robig Zainudin terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.
Oleh karenanya, selain dijatuhi putusan PTDU, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu statusnya juga sudah naik menjadi tersangka.
“Hari ini sudah digelar perkara terhadap kasus pidana terhadap R, oleh Direktorat diterima dan yang yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Kombes Pol. Artanto seusai sidang kode etik di Lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.
Kendati demikian, Polda Jateng belum membeberkan pasal apa yang dijeratkan kepada Aipda Robig Zainudin. Namun, keluarga GRO, melaporkannya dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ayah GRO, Andi Prabowo, mengaku perasaan atau emosi marah sempat muncul ketika melihat wajah Aipda Robig Zainudin. Apalagi, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu, tidak menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Ya manusiawi ya, melihat orang yang membunuh anak sendiri, wajar punya perasaan jengkel. Dan puas dengan pemberhentian tidak hormat yang dilakukan yang diberikan kepada tersangka, saya sangat senang,” kata Andi.
Sekadar untuk diketahui, sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati GRO, siswa SMKN 4 Semarang digelar tertutup di Ruang Komisi Sidang Kode Etik lantai 2 Mapolda Jateng sekitar pukul 13.00 WIB.
Aipda Robig hadir 25 menit setelahnya dengan tampilan berseragam lengkap dengan topi pet Polri memakai rompi hijau bertulis “PATSUS” yang dikawal ketat oleh personel Bidpropam Polda Jateng.
Sementara pihak keluarga GRO, korban penembakan Aipda Robig yang didampingi kuasa hukum telah tiba terlebih dahulu. Terlihat Komisioner Kompolnas M Choirul Anam, juga para korban selamat, dan saksi yang didampingi para orang tuanya.
Sentimen: neutral (0%)