Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar, Solo
Kasus: covid-19, PHK
Apindo Karanganyar Tolak Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Apindo Karanganyar Tolak Kenaikan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241207182203-umk-2025-sragen-ok.jpg?quality=60)
Esposin, KARANGANYAR-Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar bereaksi terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Apindo Karanganyar menolak kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 itu ditetapkan kenaikan upah mininum tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Atas keputusan ini, DPK Apindo Karanganyar menyatakan keberatan kenaikan upah minum 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal ini sekaligus sesuai hasil kesepakatan DPK Apindo se-Soloraya yang menggelar konsolidasi dalam rangka menyikapi kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen pada Minggu (8/12/2024) malam lalu.
Ketua Apindo Karanganyar Edy Dharmawan mengatakan konsolidasi tersebut menetapkan lima poin keputusan Apindo Soloraya yang telah dituangkan dalam surat keputusan bersama. Lima poin itu pertama Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Apindo se-Solo Raya menyatakan keberatan terkait keputusan angka 6,5% yang dimunculkan dalam Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2024, dan dijadikan rujukan atau standart kenaikan Upah Minimum Nasional, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Lahirnya angka 6,5 persen tidak memiliki landasan kepastian hukum secara normatif yang didasarkan atas pertumbuhan ekonomi, inflasi nasional dan index tertentu," kata dia kepada Espos, Selasa (10/12/2024).
Selain itu, Apindo se-Soloraya menilai tidak ada transparansi atas perhitungan riil besaran angka 6,5 % sebagai rumusan baku yang ditetapkan. Kemudian angka kenaikan sebesar 6,5% diasumsikan dengan harapan akan meningkatkan daya beli masyarakat, padahal pada kenyataannya berbanding terbalik bahwa dengan angka kenaikan sebesar 6,5% tidak dapat mengangkat daya beli masyarakat. Hal ini karena situasi dan kondisi dunia usaha semakin tertekan dan melemah.
Pihaknya menyatakan DPK Apindo se-Soloraya belum dapat menerima alias menolak dan mempertanyakan legitimasi keabsahan rancangan hingga terbitnya peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum tahun 2025. Hal ini dikarenakan substansi dasar berupa angka 6,5 % yang dijadikan objek keputusan, menurutnya, cacat hukum dan tidak memiliki landasan yuridis formal yang benar.
Edy mengatakan DPK Apindo se-Soloraya menyatakan kenaikan upah sebesar 6,5 persen tidak mempertimbangkan situasional dan kondisi perusahaan-perusahaan pasca Covid-19 tidak sepenuhnya bangkit. Apalagi ditambah perang Rusia-Ukraina yang terus memanas hingga memanasnya konstelasi geo politik global yang menyebabkan guncangan perekonomian nasional dan berimbas pada industri nasional.
Di sisi lain akibat kesalahan kebijakan luar negeri terhadap produk- produk tertentu hingga menyebabkan banyak perusahaan krisis dan tutup hingga berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah yang sangat besar dan ketidakstabilan sosial. "Dalam kondisi seperti ini kami menyatakan bahwa untuk bertahan menghidupi perusahaan sangat sulit dan diperlukan kearifan semua pihak untuk bisa menyelamatkan dan memulihkan keadaan," katanya.
Menurutnya dibutuhkan kearifan pemerintah melalui pemerintah daerah masing- masing dalam bersikap yang tidak semata-mata hanya berpijak pada keputusan yuridis formal yang ada. Dalam rangka penyelamatan keberlangsunga usaha perusahaan, maka Apindo meminta perhitungan angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 secara terukur, normatif serta dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini tentunya berdasarkan pertimbangan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah dan indeks tertentu sebagaimana dasar keputusan yang digunakan dalam acuan penentuan upah minimum, serta keberlanjutan dari dunia usaha dan dunia industri.
"Angka 6,5 persen itu tidak rasional karena tidak melihat kondisi di lapangan. Mengingat kondisi usaha industri di Kabupaten Karanganyar sedang tidak baik-baik saja. Ada pekerja yang dirumahkan dan mengalami PHK," kata dia.
Edy menerangkan, kesepakatan bersama Apindo Soloraya digunakan sebagai dasar rapat dewan pengupahan di masing-masing daerah.
"Kami sepakat tidak mengusulkan dan tidak menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025," katanya.
Sentimen: neutral (0%)