Sentimen
Undefined (0%)
10 Des 2024 : 08.45
Tokoh Terkait

Kategorisasi Barang Mewah yang Dikenai PPN 12% Dibahas Hari Ini

10 Des 2024 : 08.45 Views 16

Espos.id Espos.id

Kategorisasi Barang Mewah yang Dikenai PPN 12% Dibahas Hari Ini

Espos.id, JAKARTA -  Kategorisasi barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% bakal dibahas Selasa (10/12/2024) ini oleh pemerintah. Pembahasan tersebut akan dilangsungkan bersamaan juga dengan pembahasan pembagian DIPA (Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, Senin (9/12/2024). Dia juga menyebutkan pengaturan penerapan PPN 12% untuk barang apa saja cukup diatur menggunakan instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga memastikan bahwa aturan mengenai PPN 12% akan diterapkan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan yaitu mulai 1 Januari 2025.

Sebelumnya pekan lalu, Jumat (6/12/2024) Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif. Prabowo menyatakan kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo. Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya pula. Ketentuan PPN 12% itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sentimen: neutral (0%)