Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
Kasus: covid-19, PHK
Tokoh Terkait
Apindo se-Soloraya Keberatan Kenaikan Upah Minimum 6,5%
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, SUKOHARJO – Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) se-Soloraya menyatakan keberatan ihwal kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Mereka juga sepakat tidak mengusulkan dan tidak menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025.
Para pengurus Apindo se-Soloraya melakukan pertemuan untuk membahas kenaikan upah 2025 yang diatur dalam Permenaker No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pada Minggu (8/12/2024).
Mereka menyepakati beberapa hal terkait kenaikan upah 2025. Kesepakatan bersama tertulis itu ditandatangani pengurus Apindo di masing-masing kabupaten kota/kabupaten se-Soloraya.
Ketua Apindo Sukoharjo, M. Yunus Arianto, mengatakan salah satu poin krusial dalam kesepakatan bersama Apindo se-Soloraya, yakni menyatakan keberatan atas keputusan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
“Kenaikan upah sebesar 6,5 persen tidak memiliki landasan kepastian hukum yang didasarkan atas pertumbuhan ekonomi, inflasi nasional, dan indeks tertentu,” kata dia, Selasa (10/12/2024).
Ari, sapaan akrabnya, mengatakan alasan lainnya yakni tidak ada transparansi atas perhitungan riil besaran angka kenaikan upah sebesar 6,5 persen sebagai rumusan baku yang ditetapkan.
Angka kenaikan upah sebesar 6,5 persen diasumsikan mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Faktanya, justru berbanding terbalik karena tak bisa mendongkrak daya beli masyarakat.
“Kondisi perusahaan yang masih melemah dan tertekan pascapandemi Covid-19. Sehingga, daya beli masyarakat belum bisa terkerek naik,” ujar dia.
Menurutnya, Pengurus Apindo Soloraya menilai belum dapat menerima legitimasi keabsahan kenaikan upah sebesar 6,5 persen. Substansi dasar angka 6,5 persen dinilai cacat hukum dan tidak memiliki landasan yurisi formal.
Saat ini, kondisi perusahaan di Soloraya belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19 yang menggerus dunia selama dua tahun. Belum lagi ditambah geopolitik global yang mengakibatkan guncangan perekenomian nasional.
“Banyak perusahaan yang mengalami krisis yang berimbas pada opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dengan jumlah yang besar. Kondisi perusahaan untuk bertahan saja cukup sulit,” papar Ari.
Guna menjaga keberlangsungan usaha, pengurus Apindo se-Soloraya menyepakati perhitungan kenaikan upah kabupaten/kota 2025 secara terukur dan dipertanggungjawabkan berdasarkan pertimbangan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks tertentu.
Hal ini. lanjutnya, bagian dari upaya penyelamatan dunia usaha dan dunia industri.
Kemudian, lanjut Ari, pengurus Apindo se-Soloraya juga sepakat tidak mengusulkan dan tidak menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025.
“Kesepatan bersama ini akan disampaikan saat pertemuan dewan pengupahan di masing-masing daerah di Soloraya. Dan dilaporkan kepada pengurus Apindo Jawa Tengah maupun Apindo Pusat,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional yang menjadi patokan atau pagu upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi sebesar 6,5%.
Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024) menjelaskan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan organisasi buruh.
Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. “Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten,” kata Presiden.
Sentimen: neutral (0%)