Sentimen
Undefined (0%)
10 Des 2024 : 00.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Narkoba, penembakan

Aipda Robig Zainudin Diberhentikan PTDH, Ajukan Banding atas Putusan Etik

10 Des 2024 : 00.05 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Aipda Robig Zainudin Diberhentikan PTDH, Ajukan Banding atas Putusan Etik

Esposin, SEMARANG – Aipda Robig Zainudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang terlibat dalam penembakan siswa SMKN 4 Semarang, telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Senin (9/12/2024). Meskipun telah terbukti melakukan penembakan hingga menyebabkan meninggalnya korban yang diketahui bernama GRO, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 

Kombes Pol. Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, mengungkapkan bahwa hukuman PTDH bagi Aipda Robig telah diputuskan setelah melalui proses persidangan yang ketat. "Aipda Robig terbukti melakukan tindakan tercela sebagai anggota kepolisian, termasuk penembakan terhadap sekelompok orang, termasuk seorang anak yang sedang mengendarai sepeda motor," ujar Kombes Pol. Artanto setelah sidang yang berlangsung hampir 8,5 jam tersebut.

Proses Sidang dan Dampaknya terhadap Citra Polri

Sidang kode etik ini berlangsung tertutup, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.30 WIB, yang dipimpin oleh AKBP Edhei Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Dalam sidang yang cukup panjang itu, majelis hakim menilai bahwa tindakan Aipda Robig telah merusak citra Polri di mata masyarakat.

“Untuk saat ini, Aipda Robig masih menjalani penahanan atau penempatan khusus selama 14 hari ke depan,” tambah Kombes Pol. Artanto.

Aipda Robig Mengajukan Banding atas Putusan PTDH

Meski demikian, Aipda Robig Zainudin tetap mengajukan banding terhadap putusan PTDH tersebut. Ketua sidang memberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding, yang akan diproses lebih lanjut.

Seperti diketahui, sidang kode etik ini berlangsung di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Lantai 2 Mapolda Jateng, di mana Aipda Robig hadir mengenakan seragam lengkap dengan rompi hijau bertuliskan “PATSUS,” dikawal ketat oleh personel Bidpropam Polda Jateng. Sementara itu, pihak keluarga korban, GRO, yang didampingi kuasa hukum serta beberapa korban selamat dan saksi, juga hadir dalam sidang tersebut.

Sentimen: neutral (0%)