Sentimen
Undefined (0%)
9 Des 2024 : 18.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Semarang, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Bea Cukai Jateng DIY: 5.350 Penindakan di 2024, Cegah Kerugian Negara Rp117,7 M

9 Des 2024 : 18.50 Views 17

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Bea Cukai Jateng DIY: 5.350 Penindakan di 2024, Cegah Kerugian Negara Rp117,7 M

Epsosin, SEMARANGBea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng dan DIY) telah berhasil melakukan 5.350 penindakan sepanjang 2024 hingga 6 Desember. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan hingga 138% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa rata-rata penindakan per bulan oleh Bea Cukai Jateng & DIY adalah sebanyak 486 penindakan, dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp308,45 miliar.

"Dengan penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp117,72 miliar," ujar Askolani dalam konferensi pers Penegakan Hukum Kebapeanan dan Cukai, di KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, pada Senin (9/12/2024).

Penindakan Menonjol Bea Cukai Jateng & DIY 2024

Bea Cukai Jateng DIY saat konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Senin (9/12/2024) sore. (Espos.id/Adhik Kurniawan).
Bea Cukai Jateng DIY saat konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Senin (9/12/2024) sore. (Espos.id/Adhik Kurniawan).

 

  1. Penindakan Rotan Setengah Jadi yang Diselundupkan Secara Ilegal Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan rotan setengah jadi seberat 64.100 kilogram yang berusaha diekspor secara ilegal di Terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang. Nilai barang diperkirakan sekitar Rp2 miliar, dan dua tersangka kini tengah menjalani penyidikan.
  2. Penindakan Impor Barang Berisiko Tinggi Bea Cukai juga mengungkapkan penyelundupan barang-barang berisiko tinggi, seperti elektronik, garmen, kosmetik, dan lainnya, yang diberitahukan dengan tidak benar. Nilai barang ini mencapai Rp55,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar.
  3. Penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Sebanyak 19.368 botol MMEA dan barang impor lainnya yang diselundupkan dalam kontainer PT Meyer Karya Abadi di Pelabuhan Tanjung Emas berhasil digagalkan. MMEA tersebut diperkirakan bernilai Rp13,6 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp18 miliar.
  4. Penyelundupan Pakaian Bekas (Ballpress) Pada akhir 2023 hingga awal 2024, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 12 kontainer pakaian bekas senilai Rp2,9 miliar. Penyalahgunaan pakaian bekas ini mengancam industri tekstil dan pakaian dalam negeri.
  5. Peningkatan Penindakan Narkotika (NPP) Sejak awal 2024, Bea Cukai Jateng & DIY melaksanakan 169 penindakan narkotika (NPP), yang berpotensi menghemat biaya rehabilitasi sekitar Rp403,5 miliar.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN)

Bea Cukai Jateng DIY saat konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Senin (9/12/2024) sore. (Espos.id/Adhik Kurniawan).
Bea Cukai Jateng DIY saat konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Senin (9/12/2024) sore. (Espos.id/Adhik Kurniawan).

 

Sebagai bentuk transparansi, Bea Cukai juga memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar, yang terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter MMEA ilegal. Barang-barang tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Perincian Penindakan Bea Cukai Jateng & DIY 2024:

  • Kasus Impor: 3.234 penindakan, nilai barang Rp148,8 miliar, potensi kerugian Rp9,3 miliar
  • Kasus Cukai: 1.910 penindakan, nilai barang Rp154,7 miliar, potensi kerugian Rp107,2 miliar
  • Kasus Fasilitas: 19 penindakan, nilai barang Rp1,1 miliar, potensi kerugian Rp340 juta
  • Kasus Ekspor: 18 penindakan, nilai barang Rp3,8 miliar, potensi kerugian Rp856 juta
  • Kasus Narkotika: 169 penindakan, dengan penghematan biaya rehabilitasi sekitar Rp403 miliar

Penindakan Bea Cukai Jateng DIY sepanjang 2024 telah berhasil mencegah kerugian negara yang signifikan, sekaligus menjaga kestabilan ekonomi dan keberlanjutan industri dalam negeri. Dengan total nilai barang yang berhasil ditindak mencapai Rp308,45 miliar, Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi mencegah penyelundupan barang ilegal.

Sentimen: neutral (0%)