Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebumen, Semarang, Sukoharjo
Kekerasan Anak Tiga Besar di Jateng, Pemkab Sukoharjo Optimalkan Satgas PPA
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Kekerasan Anak Tiga Besar di Jateng, Pemkab Sukoharjo Optimalkan Satgas PPA](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241209184549-kekerasan-sukoharjo-ok.jpg?quality=60)
Esposin, SUKOHARJO–Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo bakal mengoptimalkan peran satgas perlindungan perempuan dan anak (PPA) guna mencegah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mereka melakukan edukasi terhadap masyarakat dengan menyampaikan pesan untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), jumlah total kasus kekerasan di Sukoharjo sebanyak 117 kasus. Sukoharjo menempati peringkat atau rangking tiga tertinggi di Jateng, setelah Kabupaten Kebumen dengan 136 kasus dan Kota Semarang dengan 271 kasus.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak DPPKBP3A Sukoharjo, Sunarto tak memungkiri kasus kekerasan anak di Sukoharjo pada 2024 melonjak signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Tahun ini, kasus kekerasan anak di Sukoharjo memang melonjak tajam. Pada 2023, jumlah total kasus kekerasan anak hanya 32 kasus,” kata dia, Senin (9/12/2024).
Kasus kekerasan anak kali terakhir yang menjadi sorotan publik adalah kasus dugaan pencabulan yang menimpa siswi SMP di Sukoharjo. Kasus dugaan pencabulan siswi SMP itu terbongkar gara-gara guru sekolah menemukan video porno saat melakukan razia handphone. Kala itu, guru sekolah menemukan video porno di salah satu HP siswa.
Guna mencegah kasus kekerasan anak, peran satgas PPA yang tersebar di 12 kecamatan bakal lebih dioptimalkan. “Satgas PPA bekerja mengutamakan keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi dan penghormatan serta pemenuhan hak-hak anak,” ujar dia.
Menurut Sunarto, pemerintah berkomitmen terus mengedukasi masyarakat agar memenuhi hak-hak anak. Hal ini diatur dalam UU 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam upaya perlindungan anak. “Satgas PPA juga melakukan melayani pengaduan masyarakat dan pendampingan korban kekerasan baik anak maupun perempuan,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan DPPKBP3A Sukoharjo Budiarti Sri Rahayu mengatakan hingga awal Desember, jumlah total kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 47 kasus. Apabila ada perempuan yang menjadi korban kekerasan bisa melapor melalui satgas PPA di masing-masing kecamatan.
Upaya lainnya, Pemkab Sukoharjo telah menerbitkan Perbup No. 24/2022 tentang Layanan Kesehatan Pemeriksaan Korban Kekerasan Anak dan Perempuan. Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Ir. Soekarno secara gratis. “Program ini berlaku bagi perempuan ber-KTP Sukoharjo atau sudah berdomisili di Sukoharjo minimal selama tiga bulan. Mereka tidak terkaver program jaminan sosial kesehatan. Karena itu, sekarang layanan pemeriksaan kesehatan bagi perempuan yang ditanggung Pemkab Sukoharjo,” papar Budiarti.
Sentimen: neutral (0%)