Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali
Kasus: pengangguran, PHK
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Biar Tak Ada Banjir PHK, Alasan Apindo Boyolali Usulkan UMK Naik 3,5%
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Biar Tak Ada Banjir PHK, Alasan Apindo Boyolali Usulkan UMK Naik 3,5%](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241209162624-whatsapp-image-2024-12-09-at-162219.jpeg?quality=60)
Esposin, BOYOLALI -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali keberatan dengan kenaikan UMK hingga 6,5% yang ditetapkan pemerintah, belum lama ini.
Mereka mengusulkan kenaikan UMK 2025 di Boyolali hanya 3,5% dibandingkan tahun lalu atau senilai Rp78.761.
Alasan utama usulan Apindo kenaikan UMK 3,5% adalah agar tidak terjadi banjir PHK di Boyolali.
Usulan tersebut dikemukakan Apindo dalam rapat final Dewan Pengupahan Boyolali di aula kantor Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Senin (9/12/2024).
Ketua Apindo Boyolali, Imam Bakhri, menyampaikan pihaknya keberatan dengan turunnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, diatur kenaikan untuk UMK 2025 yaitu 6,5% dari UMK 2024.
Dengan aturan tersebut, UMK Boyolali 2025 ketika naik 6,5% dari UMK 2024 yaitu Rp2.250.327 akan menjadi Rp2.396.598
“Kami keberatan sekali dengan hitungan kenaikan UMK sesuai Permenaker 16/2024. Pertimbangannya karena perekonomian di Indonesia, dunia usaha-industri sedang tidak baik-baik saja, apalagi pasca-pandemi belum bangkit sepenuhnya, datang lagi perang Ukraina-Rusia, geopolitik, lalu daya beli masyarakat juga turun,” kata Imam kepada Espos.id, Senin.
Imam mewanti-wanti dengan kenaikan UMK Boyolali 2025 sebesar 6,5% akan berdampak pada pengurangan karyawan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut dapat menambah angka pengangguran.
Alasan keberatan lain dari Apindo Boyolali, tutur Imam, yaitu akan berdampak dengan naiknya biaya yang dikeluarkan perusahaan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, overtime, cuti, tunjangan hari raya (THR), dan lain-lain.
“Begitu nanti diketok keputusan UMK naik 6,5%, perusahaan akan melakukan asesmen bagi karyawan yang belum tiga bulan akan dikurangi dulu, yang tidak kompeten akan dikurangi, yang kontrak misal tidak kompeten juga dikurangi sesuai jangka kontrak berakhir. PHK-nya bukan karena mereka masih berjalan, tapi sesuai dengan jangka waktu kontrak berakhir,” kata dia.
Ia mengatakan perusahaan belum mampu dengan kenaikan UMK 2025 Boyolali senilai 6,5%.
Imam mengatakan akan ada prediksi perusahaan tidak membuka lowongan pekerjaan justru akan mengurangi ketika kenaikan UMK 6,5% diterapkan.
“Tidak ada [order] besar-besaran. Saat ini perusahaan tambah sulam saja, kalau untuk menambah tidak mungkin karena order juga turun. Maka, dengan 6,5% menurut saya banyak negatifnya, dalam artian pengangguran akan bertambah,” kata dia.
Imam menjelaskan kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik terlebih tekstil-produk tekstil serta industri padat karya.
Dari 49 anggota Apindo Boyolali, mayoritas industri padat karya dan keberatan dengan kenaikan 6,5%.
Dikatakan order ke perusahaan turun sedangkan UMK naik berimbas dengan salah satunya nanti pengurangan karyawan.
“Mengurangi karyawan belum tentu PHK, misal di PHK nanti ada pesangon dan lain-lain. Jadi bedakan antara pengurangan karyawan dengan PHK. Pengurangan itu yang masa kerjanya belum tiga bulan, akan kami kurangi berdasarkan kompetensi. Mereka yang PKWT atau kontrak juga akan kami kurangi berdasarkan kompetensi dan evaluasi,” kata dia.
Ia berharap pemerintah pusat bisa membuat kebijakan yang arif bagi perusahaan dan buruh. Hal tersebut demi perusahaan tetap beroperasional lalu tidak ada pengurangan karyawan.
Soal langkah ke depan dari Apindo Boyolali apakah akan melakukan uji materiil Permenaker 16/2024, Imam mengatakan masih menunggu koordinasi dengan DPP dan DPN Apindo. Namun, nantinya keputusan akankah uji materiil akan diputuskan di DPN Apindo.
Imam menilai penggunaan Permenaker 16/2024 untuk menentukan UMK 2025 sedangkan sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
Bahkan, Permenaker 16/2024, sebut Imam, hanya digunakan untuk penentuan upah minimum 2025.
“Kalau PP 51 kan jelas [indikatornya] ada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Nah, angka 6,5% muncul dari mana [di Permenaker 16.2024]. Bisa saja tahun depan penentuan UMK belum mengacu PP yang sudah ada, buat Permenaker baru lagi, dipatok semua harus mengikuti, preseden buruk karena formulanya tidak jelas,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Diskopnaker Boyolali, Bambang Sutanto, mengatakan dalam rapat Dewan Pengupahan tidak disepakati satu angka kenaikan UMK.
Perwakilan asosiasi buruh dan pengusaha mengusulkan angkanya masing-masing.
Gaspindo Sari Warna II mengusulkan sama dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yaitu Rp2.396.598. Lalu, SPM PT Pan Brothers mengusulkan besaran UMK naik 4,5% yaitu Rp2.351.591.
Lalu, dari DPD FKSPN Boyolali mengusulkan besaran UMK 2025 sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu Rp3.100.038. Ketika ada kesepakatan di dewan pengupahan Boyolali, FKSPN Boyolali mengusulkan UMK 2025 menjadi Rp2,4 juta.
“Kemudian dari Apindo Boyolali mengusulkan kenaikan UMK Boyolali 2025 sebesar 3,5% atau Rp78.761 menjadi Rp2.329.088,” kata dia.
Sentimen: neutral (0%)