Sentimen
Undefined (0%)
9 Des 2024 : 18.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Kasus: korupsi, Tipikor

Terjerat Utang, Pegawai Bank BUMN di Wonogiri Korupsi Uang Nasabah Rp3,33 Miliar

9 Des 2024 : 18.35 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Terjerat Utang, Pegawai Bank BUMN di Wonogiri Korupsi Uang Nasabah Rp3,33 Miliar

Esposin, WONOGIRI -- Seorang pegawai bank pelat merah di Kabupaten Wonogiri, OM, 36, menggelapkan uang nasabah senilai Rp3,33 miliar. Uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk gali lubang tutup lubang akibat terjerat utang di mana-mana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Porman Patuan Radot, menjelaskan OM yang merupakan pegawai bagian marketing salah satu bank BUMN di Kabupaten Wonogiri telah melakukan tindak pidana korupsi sejak 2022 hingga 2024.

Ada beberapa modus yang dilancarkan OM dalam menggelapkan uang negara dengan total korban sebanyak delapan orang nasabah. Modus korupsi OM antara lain dengan membuat pengajuan kredit fiktif, menggunakan dana simpanan nasabah, penggunaan sebagian dana yang dicairkan nasabah, dan menggunakan dana pelunasan kredit naik kelas.

Total kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu mencapai Rp3,330 miliar. “Kami mulai menangani kasus ini sejak Agustus 2024. OM ditetapkan tersangka pada 4 Desember 2024. Penyidik mengantongi dua alat bukti berupa surat-surat, saksi, dan keterangan ahli,” kata Radot dalam konferensi pers di Kantor Kejari Wonogiri, Senin (9/12/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, menyampaikan berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil korupsi itu digunakan untuk gali lubang tutup lubang. Tersangka mengaku memiliki banyak utang kepada sejumlah pihak.

Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Wonogiri itu mulai bekerja di bank BUMN tersebut sejak 2013. Modus korupsi OM yang paling parah yakni menguras dana simpanan nasabah hingga Rp1,4 miliar. 

OM juga membuat pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan data orang lain. Mereka yang namanya dicatut untuk pengajuan kredit itu sama sekali tidak tahu. Sehingga saat mendapatkan tagihan, mereka kaget dan tidak terima.

Tersangka bisa melakukan korupsi tersebut karena bekerja di bagian marketing sehingga langsung berhubungan dengan para nasabah. Tindak pidana korupsi itu mulai terendus ketika laporan keuangan di salah satu cabang bank pelat merah di Kabupaten Wonogiri terjadi fraud.

“Kami mendapatkan laporan dugaan korupsi itu. Kami mulai melakukan penelusuran dan pemeriksaan sejak awal Agustus 2024,” ujar Domo.

Domo menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada keterlibatan orang atau pihak lain dalam kasus korupsi itu. OM melakukan korupsi itu sendiri dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi pula.

OM terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Saat ini tersangka mulai ditahan untuk proses penyidikan sampai 20 hari ke depan. Pengungkapan perkara tersebut karena niatan dari pihak bank yang ingin melakukan pembersihan terhadap oknum yang melakukan penyimpangan, sehingga melaporkan kepada kami,” ujarnya.

Sentimen: neutral (0%)