Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sragen
PA dan Bupati Sragen Teken MoU untuk Tekan Angka Pernikahan Anak dan Perceraian
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![PA dan Bupati Sragen Teken MoU untuk Tekan Angka Pernikahan Anak dan Perceraian](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241209164708-09mou-bupati-pa.jpg?quality=60)
Esposin, SRAGEN-Pengadilan Agama (PA) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bersepakat teken memorandum of understanding (MoU) untuk bersama-sama menekan angka kasus pernikahan dini dan perceraian di Kantor Dinas Bupati Sragen yang baru, Senin (9/12/2024). Hal ini mengingat kasus pernikahan anak atau pernikahan dini dan kasus perceraian di Kabupaten Sragen tinggi.
Tanda tangan kerja sama tersebut dilakukan di sela-sela slup-slupan kantor baru di Kompleks Kantor Terpadu Pemda Sragen, Senin siang. Tanda tangan tersebut dilakukan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Ketua PA Kelas IA Sragen Palatua.
Palatua menerangkan kerjasama antara PA Sragen dan Pemkab Sragen ini dilakukan untuk pelayanan masyarakat, khususnya masalah rumah tangga, masalah perceraian, dan pernikahan di bawah umur.
Dia mengatakan masalah perceraian aparatur sipil negara (ASN) eksekusinya ada di tangan Bupati sedangkan posisi PA hanya memutus perkara. Dia mengatakan bahwa ASN yang cerai itu ada hak untuk anak dan istri dari gaji ASN tersebut. Tujuannya, jelas dia, untuk melindungi perempuan dan anak.
Dia menjelaskan kerja sama ini juga berkaitan dengan dispensasi kawin atau pernikahan di bawah umur. Orientasi kerja sama ini, kata dia, bagaimana menekan angka perkawinan di bawah umur karena menyangkut pada predikat Sragen sebagai kabupaten layak anak peringkat utama.
"Jadi PA sangat dibutuhkan peran langsung untuk membantu Pemda. Bagaimana pernikahan di bawah umur di Sragen semakin menurun atau dihilangkan. Ada angkanya, selama 2024 ada 240 perkara dispensasi kawin di bawah umur. Angka itu yang terdaftar, belum yang liar di masyarakat. Tahun 2023 lalu ada 250 kasus perkawinan di bawah umur. Angkanya di 2024 turun bila dibandingkan di 2023," ujarnya.
Dia menyatakan Pemkab bersama tokoh masyarakat dan PA bersinergi untuk sosialisasi kepada masyarakat. Dia berpendapat kalau tidak diberi penjelasan maka masyarakat tidak paham tentang pernikahan di bawah umur dan bahayanya. Kerja sama ini, kata dia, merupakan inisiasi bersama untuk masyarakat dan susah ada payung hukumnya di pusat.
"Dispensasi kawin di bawah umur itu berpengaruh terhadap adanya kasus perceraian. Kasus perceraian selama 2024 ini sudah mencapai 1.200-an perkara, dari kalangan masyarakat umum, ASN, dan TNI/Polri. Angka itu cukup tinggi dan umurnya paling dominan pada 35 tahun ke bawah, ya masih muda-muda itu kan belum stabil dan belum mapan jiwanya. Jadi perkawinan dini itu riskan terhadap perceraian," jelas dia.
Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen Y. Agus Sudarmanto mengatakan DP2KBP3A sudah mengedukasi masyarakat tentang larangan pernikahan dini. Dia menyebut ada regulasi dari BKKBN bahwa ada pendewasaan usia pernikahan, yakni perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun supaya pernikahan yang terjadi berkualitas.
"Kami tidak hanya bergerak di regulasi tetapi pernikahan dini itu dipengaruhi banyak faktor pemicu, seperti masalah sosial ekonomi dan pergaulan bebas. Sosialisasi dilakukan terus lewat media sosial dan balai-balai pernikahan. Kami punya Pusat Pembelajaran Keluarga Sejahtera [Puspagatra] yang menyentuh problem keluarga, termasuk menekan angka pernikahan dini dan perceraian. Di Puspagatra itu ada konseling keluarga. Dengan upaya ini diharapkan kasus tersebut bisa ditekan," ujarnya.
Sentimen: neutral (0%)