Sentimen
Undefined (0%)
9 Des 2024 : 17.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Alkap Sudah Lengkap, DPRD Solo Langsung Tancap Gas Bahas RAPBD 2025

9 Des 2024 : 17.08 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Alkap Sudah Lengkap, DPRD Solo Langsung Tancap Gas Bahas RAPBD 2025

Esposin, SOLO -- DPRD Kota Solo langsung tancap gas membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD Solo 2025 setelah alat-alat kelengkapan (alkap) lembaga perwakilan rakyat itu semuanya terbentuk dan lengkap, Senin (9/12/2024) siang.

"Hari ini juga mulai dibahas. Karena kan KUA-PPAS sudah selesai tahapan di kami, sudah terlewati. Pjs Wali Kota [Dhoni Widianto] sudah mengeluarkan keputusan Wali Kota terkait KUA-PPAS," terang Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, saat diwawancarai wartawan.

Menurut dia, pembahasan RAPBD Solo 2025 dilakukan hanya di tingkat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Solo. Artinya pembahasan RAPBD Solo 2025 tidak akan sampai ke tingkat komisi-komisi di DPRD Kota Solo.

Dengan pembahasan hanya di tingkat Banggar, Budi berharap prosesnya bisa selesai pekan ini. "Makanya nanti pembahasan RAPBD tidak melalui pembahasan di komisi-komisi, tapi langsung di Banggar. Ya mudah-mudahan pekan ini selesai," kata dia.

Disinggung sanksi tidak gajian bagi para legislator DPRD Solo selama enam bulan awal tahun 2025 karena molornya pembahasan RAPBD 2025, Budi menyatakan tidak memikirkan hal itu. Menurut dia, gajian atau tidak yang penting RAPBD 2025 selesai sebelum akhir tahun.

"Ya itu enggak usah dipikirkan lah, gajian atau tidak, yang penting fokus pekan ini menyelesaikan ini. Karena hasil konsultasi kami kemarin di Jakarta dengan Pak Wali kan disampaikan oleh Plt Dirjen Keuda dan Direktur Keuda bahwa untuk tahapan pembahasan APBD masih ada waktu sampai akhir Desember 2024," urai dia.

Saat didesak apakah konsultasi dengan pejabat Kemendagri itu juga membahas kepastian terkait sanksi, Budi menegaskan hanya fokus dengan pembahasan RAPBD 2025. "Kami pokoknya fokus pembahasan dulu, terlepas ada atau tidaknya konsekuensi itu, kami tetap berjalan," ujar dia.

Menurut Budi, draf RAPBD Solo 2025 diserahkan eksekutif kepada DPRD Solo pada 19 November. Sesuai aturan, DPRD Solo punya waktu selama 60 hari untuk melakukan pembahasan. Bila merujuk ketentuan tersebut, menurut dia, belum terlambat. 

"Tetapi sebenarnya kalau sesuai tahapan itu kan kami menerima draf RAPBD dari Pemkot 19 November ada waktu 60 hari untuk membahas itu di DPRD. Belum terlambat noh. Masih ada waktu, masih kami bahas sampai batas waktu akhir Desember," tutur dia.

Sentimen: neutral (0%)