Sentimen
Undefined (0%)
9 Des 2024 : 15.48
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Pemerintah Bikin Kebijakan untuk Perusahaan yang Kesulitan Bayar UMK 2025

9 Des 2024 : 15.48 Views 16

Espos.id Espos.id

Pemerintah Bikin Kebijakan untuk Perusahaan yang Kesulitan Bayar UMK 2025

Esposin, JAKARTA--Pemerintah bakal menerbitkan aturan khusus untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas beratnya beban perusahaan dalam menerapkan kebijakan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%. 

Saat ini, pemerintah sedang menyusun kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025 yang diputuskan naik.

Seperti diketahui, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 sebesar 6,5% diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Akan tetapi, pemerintah menyadari bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang mungkin mengalami kesulitan dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Oleh sebab itu, Menaker Yassierli meminta kepala daerah untuk melakukan asistensi perusahaan yang mengalami kendala dalam penerapan upah minimum agar tidak terjadi PHK.

“Kami harap para Pj Gubernur mohon disampaikan kepada bupati, wali kota, bahwa kita akan ada kebijakan khusus untuk itu, dan ini sedang digodok,” kata Yassierli dalam sosialisasi kebijakan upah minimum 2025 di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Dia menegaskan pemerintah tengah berupaya untuk mencari kebijakan terbaik agar kenaikan upah minimum tak semakin memberatkan perusahaan yang tengah mengalami kesulitan. 

“Kita sedang mencari kebijakan paling baik untuk mereka agar keputusan terkait tentang upah minimum ini tidak semakin memberatkan perusahaan tersebut,” ujarnya.

Yassierli menguraikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai kebijakan khusus tersebut.

Sebelumnya, Menaker saat melakukan konferensi pers soal Permenaker No.16/2024 pekan lalu menyebut, perlakuan khusus akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. 

“Ini lebih spesifik treatment untuk pelaku usaha yang memang saat ini kesulitan finansial sehingga kalau penerapan UMP itu sekarang, maka mereka bisa jadi tidak mampu [untuk membayar],” ungkap Yassierli, Rabu (4/12/2024), dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker. 

Sejalan dengan rencana tersebut, Kemenaker bersama kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah membentuk tim untuk mencari solusi bagi industri-industri yang terkendala dalam menerapkan upah minimum 2025. Tim ini nantinya turut melibatkan asosiasi pengusaha.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu hingga 1 Januari 2025 untuk mencari berbagai opsi yang dapat membantu perusahaan yang terkendala menerapkan kebijakan ini.

“Kita masih punya waktu karena penerapannya itu nantikan 1 Januari 2025,” pungkas Menaker.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pemerintah Godok Aturan untuk Pengusaha Tak Sanggup Bayar UMP 2025.

Sentimen: neutral (0%)