Sentimen
Undefined (0%)
9 Des 2024 : 16.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ngawi, Surabaya

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Korupsi Dana Hibah Dikbud Ngawi, 6 Lembaga Pendidikan Kembalikan Rp328 Juta

9 Des 2024 : 16.16 Views 28

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Korupsi Dana Hibah Dikbud Ngawi, 6 Lembaga Pendidikan Kembalikan Rp328 Juta

Esposin, NGAWI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi periode 2021-2022, Muhamad Taufiq Agus Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus korupsi dana hibah bidang pendidikan tahun 2022. Dalam Kasus rasuah ini, uang sebanyak Rp328.529.967 dikembalikan ke negara. 

Tersangka Muhamad Taufiq Agus Susanto saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi. Tersangka kini mendekam di Rutan Kelas IIB Ngawi untuk 20 hari ke depan.

Taufiq ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Diketahui, penerima hibah Dikbud tahun 2022 dengan anggaran total Rp19,1 miliar tersebut ada ratusan lembaga pendidikan. Hingga Senin 9 Desember 2024, ada enam lembaga yang telah mengembalikan dana tersebut.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi, Susanto Gani, menjelaskan bahwa dana yang dialirkan ke beberapa lembaga tersebut mendasar temuan tim penyidik dan auditor. Fakta yang terungkap dana itu tidak digunakan dengan semestinya.

“Dari catatan kita ada enam lembaga, itu sesuai temuan penyidik dan auditor. Tidak kami sebut detail lembaga-lembaga yang mengembalikan dana, tetapi nilainya bervariasi ada yang terkecil itu Rp9 juta ada juga yang Rp19 juta,” ucapnya Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, proses pengungkapan kasus dana hibah yang terus bergulir ini mengungkap peran Muhammad Taufiq yaitu sebagai verifikator. Namun, Susanto mengatakan pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci peran verifikator seperti apa yang dilakukan oleh tersangka.

“Karena ini masih dalam tahap penyidikan, kami belum bisa ungkap secara detail seperti apa peran dan motif tersangka. Tetapi setelah masuk ke persidangan kami akan buka itu semua,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejari Ngawi telah menetapkan mantan staf Sekretariat DPRD Ngawi, Yayan Dwi Murdiyanto sebagai tersangka karena terbukti melakukan pungutan terhadap penerima hibah Dikbud. Saat ini, Yayan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sentimen: neutral (0%)