Sentimen
Undefined (0%)
9 Des 2024 : 15.20
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Boyolali

Tokoh Terkait

Saksi Nikah Perempuan, Pernikahan Siri Kades SR Tidak Sah Saat Digerebek Warga

9 Des 2024 : 15.20 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Saksi Nikah Perempuan, Pernikahan Siri Kades SR Tidak Sah Saat Digerebek Warga

Esposin, BOYOLALI -- Ada sejumlah fakta yang mengemuka dalam kasus seorang kepala desa di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali inisial SR yang digerebek warga di rumah seorang perempuan yang bukan istrinya, Jumat (6/12/2024) malam. 

Salah satunya, SR mengaku telah menikah siri dengan si perempuan sekitar tiga pekan sebelum kejadian tapi belum diketahui istri pertamanya.

Setelah digerebek warga, Kades SR mengaku telah menikah siri dengan wali yaitu ayah dari si perempuan dengan saksi ibu, saudara perempuan, dan anak si perempuan. 

Saksi pernikahan yang seluruhnya perempuan ini menjadi masalah. Berdasarkan informasi yang diperoleh Espos, Kades SR beragama Islam. 

Masalahnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Pernikah, syarat saksi pernikahan haruslah berjenis kelamin laki-laki. 

Hal itu diatur dalam Pasal 14 PMA Nomor 20/2019. Berdasarkan pasal tersebut, akad nikah wajib dihadiri oleh dua orang saksi. 

Syarat saksi haruslah berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, sudah dewasa (baligh), berakal dan adil. 

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kanwil Jateng, Sumari, tidak sembarang orang bisa ditunjuk sebagai saksi nikah. 

“Dalam Islam, sebuah akad nikah wajib menghadirkan 2 orang saksi untuk dapat dianggap sah. Selain itu, saksi nikah juga tidak boleh sembarangan dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dalam PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, telah diatur tentang syarat saksi nikah yaitu, laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil,” terangnya seperti dikutip Espos dari laman www.jateng.kemenag.go.id, Senin (9/12/2024). 

Sumari lantas menerangkan alasan kenapa dalam Islam saksi nikah harus berjenis kelamin laki-laki. 

Hal ini menurutnya, sebagaimana pendapat jumhur ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah yang mensyaratkan saksi nikah harus laki-laki.

“Begitu pun dengan syarat saksi harus beragama Islam. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa saksi pernikahan harus beragama Islam, jika tidak, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah, meskipun syarat lainnya telah terpenuhi,” imbuhnya.

Sedangkan terkait syarat berakal sehat dan baligh, menurutnya, laki-laki yang memiliki ganguan jiwa, masih anak-anak, belum mampu berpikir dan bertindak secara sadar dan baik, belum dapat dijadikan saksi nikah.

“Mengapa ada syarat adil sebagai syarat saksi nikah? Yang dimaksud adil disini yaitu, orang yang salih, orang yang menjauhi dosa besar dan kecil, orang yang dapat menahan amarahnya, dan dapat menjaga kehormatan dirinya,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kades SR mengaku sudah menikah secara siri saat digerebek warganya, beberapa hari lalu. 

Menurutnya, ia menikah siri dengan perempuan warganya tiga pekan sebelum kejadian penggerebekan. 

Kades SR mengaku telah menikah siri dengan wali yaitu ayah dari si perempuan dengan saksi ibu, saudara perempuan, dan anak si perempuan. 

Setelah digerebek, SR lantas dinikahkan ulang oleh warga dengan perempuan yang dinikahinya secara siri tersebut. 

 

 

Sentimen: neutral (0%)