Pertamanan DKI pangkas 76 ribu pohon sepanjang 2024 antisipasi tumbang
Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan
Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan memangkas pohon untuk antisipasi tumbang saat musim hujan, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan. Pertamanan DKI pangkas 76 ribu pohon sepanjang 2024 antisipasi tumbang Dalam Negeri Editor: Novelia Tri Ananda Senin, 09 Desember 2024 - 11:23 WIB
Elshinta.com - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta telah memangkas sebanyak 76.865 pohon selama periode Januari hingga November 2024 untuk mengantisipasi tumbang akibat hujan deras dan angin kencang. Kegiatan ini dilakukan di lokasi prioritas yakni jalur hijau lima wilayah kota terutama di sisi tepian dan median jalan dan lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon.
“Kami memprioritaskan pemangkasan pohon di jalur hijau untuk memitigasi risiko pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang, khususnya di wilayah yang rawan seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan,” ujar Kepala Distamhut DKI Jakarta Bayu Meghantara dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Bayu mengatakan terus berupaya mengurangi risiko kejadian pohon tumbang selama musim hujan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pemangkasan pohon secara berkala dan pengecekan kesehatan pohon di ruang-ruang terbuka hijau.
Selain pemangkasan, Pemprov DKI juga rutin memeriksa kesehatan pohon, meliputi kondisi akar, batang, kemiringan, hingga tajuk. Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya.
“Upaya ini bertujuan untuk memastikan pohon-pohon yang berada di jalur hijau dalam keadaan sehat dan aman,” ujar Bayu.
Dia mengatakan telah menyiagakan posko pohon tumbang di setiap wilayah kota hingga tingkat provinsi. Petugas yang bersiaga terdiri atas Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota untuk menangani kejadian pohon tumbang secara cepat.
Bayu menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Distamhut. Santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan yakni maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke [email protected] atau langsung ke kantor Distamhut.
Sumber : Antara
Sentimen: negatif (99.9%)