Bantahan Kritis terhadap Gugatan PSN PIK 2: Klaim Tanpa Dasar
Jurnas.com Jenis Media: News
Untung Subagja | Minggu, 08/12/2024 22:35 WIB
Ilustrasi PSN PIK 2 (Siaga Indonesia)
Jakarta, Jurnas.com - Gugatan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK 2 (TA-MORPTR-PIK 2) terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Presiden Joko Widodo, Aguan (Agung Sedayu Group), dan Anthony Salim (Salim Group), terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 mendapat tanggapan tegas.
Muannas Alaidid, Konsultan Hukum PIK 2, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merusak citra proyek yang memiliki dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Gugatan ini terkesan dipaksakan dan sarat klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum kuat,” ujar Muannas.
Menurutnya, tuduhan seperti kesenjangan sosial, penyerobotan lahan, serta perusakan lingkungan adalah pernyataan yang perlu dikaji ulang karena tidak disertai bukti konkret.
Muannas menegaskan bahwa PSN PIK 2 adalah proyek yang telah melalui proses kajian panjang serta persetujuan resmi dari pemerintah pusat dan daerah. “Menuding proyek ini sebagai penyerobotan hanya akan memicu ketegangan sosial dan menciptakan persepsi negatif yang menyesatkan. Padahal, proyek ini jelas telah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Gugatan senilai Rp616,2 triliun yang diajukan TA-MORPTR-PIK 2 dinilai tidak rasional dan lebih berfokus pada keuntungan materi daripada solusi konstruktif. “Alih-alih memberikan kontribusi, gugatan ini justru mengabaikan manfaat ekonomi dan sosial yang sudah mulai terlihat dari proyek ini,” jelas Muannas.
Ia juga membantah keras tuduhan mengenai “penyelundupan hukum” dan pembebasan lahan yang dianggap tidak sah. “Pembebasan lahan di PIK 2 dilakukan sesuai prosedur yang diawasi ketat oleh pihak berwenang dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tuduhan tersebut sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait isu lingkungan, Muannas meminta semua pihak untuk melihat permasalahan secara proporsional. “Setiap proyek skala besar pasti memiliki tantangan, namun itu bukan alasan untuk menyamaratakan semuanya sebagai kegagalan. Proses pembangunan PSN PIK 2 sudah memenuhi kewajiban lingkungan, termasuk melalui AMDAL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” papar Muannas.
Dalam konteks ini, ia mengajak semua pihak untuk melihat potensi PSN PIK 2 dalam perspektif lebih luas. “Proyek ini menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian lokal, dan memperbaiki infrastruktur yang memang sangat dibutuhkan. Gugatan ini hanya akan menghambat kemajuan yang tengah berjalan,” ujar Muannas.
Sebagai penutup, Muannas Alaidid mengimbau agar isu ini diselesaikan melalui dialog yang konstruktif berbasis data objektif, bukan dengan klaim sepihak yang dapat menambah polarisasi di tengah masyarakat.
“Kita harus menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya. Proyek strategis seperti PSN PIK 2 harus dilihat dari manfaat jangka panjangnya, bukan hanya dari sudut pandang kelompok tertentu yang berkepentingan,” pungkasnya
KEYWORD :
PSN PIK 2
Sentimen: positif (80%)