Sentimen
Undefined (0%)
8 Des 2024 : 19.54
Informasi Tambahan

Event: CFD

Kab/Kota: Solo

Kasus: HAM, kekerasan seksual

300 Orang Kampanyekan Antikekerasan terhadap Perempuan dan Anak di CFD Solo

8 Des 2024 : 19.54 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

300 Orang Kampanyekan Antikekerasan terhadap Perempuan dan Anak di CFD Solo

Esposin, SOLO — Sekitar 300 orang mengikuti kampanye antikekerasan terhadap perempuan dan anak di Car Free Day (CFD) Solo, Minggu (8/12/2024). Aksi tersebut dilakukan dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP). 

Dalam acara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo berkolaborasi dengan OPD lain di Pemkot Solo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Pos Pelayanan Terpadu Perempuan Anak Surakarta (PT PAS) baik di tingkat kelurahan sampai kecamatan. 

Kampanye yang mengangkat tema Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, dan Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak itu dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti senam, orasi, aksi jalan menuju Balai Kota Solo, dan orasi. 

Direktur Yayasan Kepedulian Untuk Anak (Kakak), Shoim Sahriyati, mengatakan kekerasan pada anak yang semakin tinggi harus diimbangi dengan aksi bersama. Aksi dimulai dari tingkat keluarga, bagaimana orang tua bisa mengajarkan nilai antikekerasan dan sebagai role model bagi anak mereka.  

Dia melanjutkan anak membutuhkan penguatan sehingga mengenali berbagai bentuk kekerasan sehingga mereka bisa menghindari. Jika sudah telanjur menjadi korban perlu adanya kepedulian dengan cara didekati, didengarkan, dan didukung.  

“Korban kekerasan berada di sekitar kita sehingga kepedulian ini menjadi poin penting,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Espos, Minggu (8/12/2024). Dia mengatakan semua harus bergerak cepat dan saling bersinergi. 

Berdasarkan penjangkauan dan pendampingan Yayasan Kakak, pada 2024, mencatat 65% korban kekerasan terhadap anak adalah anak perempuan dan 35% lainnya anak laki-laki. Sedangkan 78% korban berusia 12-15 tahun. Hal itulah yang membuat anak berada dalam situasi yang rentan. 

Riset Yayasan Kakak bersama dengan DP3AP2KB Kota Solo pada 2024 menjangkau 4.139 anak sekolah menunjukkan angka kekerasan fisik sebesar 58% dan kekerasan psikis 72%. Kedua kekerasan tersebut didominasi pelaku adalah teman dan disusul orang tua mereka.

“Karena itu masih dibutuhkan penguatan pada anak sehingga mereka mampu melindungi diri sendiri agar tidak menjadi korban dan tidak menjadi pelaku kekerasan,” lanjut Shoim.

Direktur Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spek-HAM), Rahayu Purwaningsih, mengajak semua pihak untuk peduli dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Hasil Riset

Dia mengajak masyarakat apabila menemukan kasus kekerasan terhadap anak segera melapor ke UPTD PPA Kota Solo dan melaporkan ke LSM yang peduli dengan perempuan dan anak. Terlebih perempuan dan anak memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap kekerasan.  

Sementara itu, riset Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak menemukan satu dari tiga perempuan adalah korban kekerasan, empat dari 10 anak perempuan adalah korban kekerasan, 3 dari 10 anak laki laki adalah korban kekerasan. 

Berdasarkan pantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan ada 159 kasus femisida pada 2023, ini artinya setiap dua hari sekali terdapat satu perempuan meninggal karena kekerasan.  

Kemudian, berdasarkan jangkauan Spek-HAM dalam rentang waktu dari 1-31 Desember 2023 telah menerima pengaduan kasus Kekerasan terhadap Perempuan sebanyak 75 orang.  

Dari jumlah tersebut terdiri dari 54 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan delapan kasus kekerasan seksual rudapaksa, tujuh kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), dan enam kasus Pencabulan.

Dari tujuh kasus KDP sebagian besar merupakan bentuk dari kasus kekerasan seksual berbasis online.  Jika dilihat dari data tersebut, bentuk kekerasan masih didominasi KDRT 72% disusul kasus kekerasan seksual 28%.

Dia mengatakan dengan masih adanya kasus kekerasan terhadap perempuan, perlu bagi masyarkat untuk turut membantu posisi korban. “Alasan penting kenapa harus membantu korban adalah agar korban mendapatkan haknya dan korban tidak terjebak menjadi pelaku kekerasan,” kata Rahayu. 

Hal penting lain, menurutnya, adalah memastikan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 dikawal implementasinya. Terutama dalam penindakan terhadap pelaku dan memastikan pemenuhan hak korban mulai dari penanganan hingga pemulihan. 

Sentimen: neutral (0%)