Sentimen
Netral (80%)
8 Des 2024 : 19.18
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Silakan RIDO ke MK, Tapi Jaraknya Sangat Jauh

8 Des 2024 : 19.18 Views 23

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Silakan RIDO ke MK, Tapi Jaraknya Sangat Jauh

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Harian Tim Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi mempersilakan kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menggugat hasil rekapitulasi KPU terkait Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Prasetyo mengingatkan bahwa selisih suara mereka cukup jauh mencapai sekitar 10 persen.

"Saya minta juga untuk 01 silakan ke MK, tetapi saya sarankan, ini jaraknya sangat jauh. Kalau cuma bedanya 1 persen, itu mungkin bisa. Ini 9, hampir 10 persen beda ya," kata Pras dalam jumpa pers di posko pemenangan mereka merespons hasil KPU, Minggu (8/12).

Menurut Pras, rencana gugatan tersebut hanya mengada-ada. Dia berharap pesta demokrasi di Pilkada Jakarta tidak dirusak dengan kepentingan yang tidak masuk akal.

Pras menyebut bahwa partainya mengalami kekalahan di beberapa daerah pada Pilkada kali ini. Oleh karena itu, dia berharap kemenangannya di Jakarta tak diganggu.

"Kita pernah kalah, kita pernah menang, kita sekarang menang, terus terganggu-ganggu, ya saya rasa itu jangan sampai terjadi ya," katanya.

Dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, KPU DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta 2024.

Pram-Doel mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.

Meski begitu, kubu RK-Suswono memastikan bakal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jakarta, Minggu (9/12).

Ramdan menyatakan gugatan ke MK merupakan suatu hal yang diatur dalam peraturan, sehingga langkah itu sebagai hak konstitusional mereka.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: netral (80%)