KSPI Jateng Tolak Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%, Usulkan Skema Tiga Angka
Espos.id Jenis Media: Jateng
Esposin, SEMARANG - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) menolak rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto. KSPI justru mengusulkan skema kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 45/2020, dengan membagi upah minimum ke dalam tiga kategori industri.
Menurut Dewan Pengupahan KSPI Jateng, Pratomo Hadinata, kenaikan 6,5% dinilai tidak adil bagi pekerja. Selain itu, angka tersebut disebutkan akan membuat UMP Jawa Tengah tetap menjadi yang terendah di Pulau Jawa, serta berpotensi menurunkan daya beli masyarakat pada tahun 2025.
“Serikat buruh jelas menolak. Bahkan dalam rapat Dewan Pengupahan pada Jumat (6/12/2024), pembahasan langsung diarahkan ke persetujuan angka, padahal fungsinya hanya merekomendasikan aspirasi. Ini lucu dan tidak sesuai prosedur,” ujar Pratomo, Minggu (8/12/2024).
Usulan Skema Tiga Angka UMP Berdasarkan Permenperin
KSPI Jateng mengajukan rekomendasi kenaikan UMP 2025 menggunakan skema tiga angka berdasarkan kategori industri, yaitu:
- Industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika: kenaikan 13%.
- Industri kimia, farmasi, dan tekstil: kenaikan 10%.
- Industri agro: kenaikan 7%.
Pratomo menjelaskan bahwa skema ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja di tengah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
“Upah sektoral ini tidak berlaku untuk semua perusahaan, melainkan hanya sektor tertentu yang telah melalui kajian mendalam. Kenaikan 13%, 10%, dan 7% ini jauh lebih ideal dibandingkan 6,5%, yang jelas tidak mencukupi kebutuhan hidup layak,” tambahnya.
Penetapan UMP dan UMK Jateng 2025
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menyebutkan bahwa keputusan final terkait UMP 2025 akan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penetapannya akan dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.
“Permenaker 16/2024 menjadi landasan utama dalam pembahasan ini. Rumusan kenaikan 6,5% sudah jelas di dalamnya, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkap Ahmad Aziz usai rapat di Kantor Disnakertrans Jateng, Jumat (6/12/2024).
Sentimen: neutral (0%)