Sentimen
Negatif (88%)
7 Des 2024 : 17.09
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Kapolri Akan Jadikan Artis yang Pernah Pakai Narkoba Jadi Duta Anti Narkoba

7 Des 2024 : 17.09 Views 22

Era.id Era.id Jenis Media: Nasional

Kapolri Akan Jadikan Artis yang Pernah Pakai Narkoba Jadi Duta Anti Narkoba

ERA.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pemerintah terus bekerja untuk memberantas narkoba di Indonesia. Selain melakukan upaya hukum, tindakan pencegahan turut dilakukan.

Beragam cara dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika. Satu di antaranya dengan mengaktifkan duta anti narkoba.

"Kemudian terkait dengan publikasi, ini juga menjadi penting. Maka kita akan mengaktifkan Duta Anti Narkoba," kata Listyo saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Jenderal bintang empat Polri ini menjelaskan Duta Anti Narkoba adalah artis-artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkotika. Mereka akan digandeng untuk menginformasikan tentang bahaya narkoba.

"Karena mereka pernah merasakan, kita harapkan beliau-beliau bisa menjadi duta anti-narkoba. Demikian juga dengan bekerjasama dengan influencer-influencer ternama yang lain," ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menutup pintu-pintu masuk penyelundupan narkotika baik di jalur darat maupun laut. Perbatasan Indonesia turut dijaga ketat.

Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan pemerintah juga akan mewajibkan tempat usaha, baik itu kafe, restoran, hingga tempat hiburan, untuk menempelkan stiker anti narkoba. Jika tempat usaha itu kedapatan menjadi lokasi transaksi narkotika, maka akan diberikan teguran.

"Namun apabila teguran tidak diindahkan, maka kita akan melakukan pencabutan terhadap izin tempat-tempat tersebut, termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana," terangnya.

Listyo lalu mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberi hukuman maksimal ke pengedar dan bandar narkoba. Aset para pelaku juga akan disita dan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sentimen: negatif (88.9%)