Sentimen
Undefined (0%)
7 Des 2024 : 08.03

Prabowo Tegaskan PPN 12% akan Berlaku Selektif Hanya untuk Barang Mewah

7 Des 2024 : 08.03 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Bisnis

Prabowo Tegaskan PPN 12% akan Berlaku Selektif Hanya untuk Barang Mewah

Esposin, JAKARTA--Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penegasan terkait rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai  (PNN) 12 persen. Dia menyebut kebijakan penerapan PPN 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Presiden mengatakan kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo seusai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), Jumat (6/12/2024), seperti dilansir Antara.

Dia juga menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," bebernya.

Seperti diketahui, ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pada Jumat kemarin, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan Kementerian Keuangan membahas penerapan PPN untuk menentukan barang mewah yang bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen dan komponen-komponen yang tidak bakal dikenakan PPN di tahun 2025.

"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen, dan ada komponen yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan komponen yang tidak dikenakan PPN di antaranya bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, hingga air bersih.

Namun, menurut dia, komponen-komponen yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen dan 11 persen nantinya akan secara resmi dirilis oleh pemerintah.

"Itu tergantung mana yang kemudian yang dipastikan oleh pemerintah, itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat saja nanti 1 Januari 2025," kata dia.

Walaupun begitu, dia mengatakan pihaknya dengan Kemenkeu juga membahas target penerimaan dari pajak yang harus terpenuhi. Karena, kata dia, ada beberapa komponen juga yang dikecualikan untuk dikenakan PPN 11 persen.

"Jadi begini, ini kan kita coba simulasikan dulu di tahun ini karena kan menurut ketentuan undang-undang kan memang harus naik, tetapi dalam situasi ekonomi dan kondisi pada saat ini kan kita tentunya tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12 persen," pungkasnya.

Sentimen: neutral (0%)