Sentimen
Positif (99%)
7 Des 2024 : 12.29

BPOM Usul ke Kemenkes Agar Ketamin Masuk Golongan Psikotropika, Hindari Penyalahgunaan

7 Des 2024 : 12.29 Views 21

Era.id Era.id Jenis Media: Nasional

BPOM Usul ke Kemenkes Agar Ketamin Masuk Golongan Psikotropika, Hindari Penyalahgunaan

ERA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar memasukkan ketamin dalam golongan psikotropika. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan.

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, penyaluran ketamin jenis injeksi ke fasilitas layanan kesehatan terus meningkat. Dia mengungkapkan terdapat tiga ribu vial didistribusikan pada 2022, 44 ribu vial pada 2023, dan menjelang akhir 2024 tercatat 152 ribu vial.

"Data yang kita temukan di sini, tren penyaluran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian seperti yang terpampang di layar, bahwa tahun 2022 itu 134 ribu vial, pada satu tahun kemudian meningkat menjadi 235 ribu, dan pada tahun ini saja, masih kuartal ketiga, itu sudah 440 ribu," ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (6/12/2024).

Dia menjelaskan, ketamin salah satu obat keras yang bekerja cepat untuk menghasilkan efek anaestesia dan analgesik yang kuat, sehingga menghilangkan rasa sakit serta kesadaran guna prosedur bedah dan diagnostik.

Berbagai efek yang ditimbulkan penggunaan ketamin, katanya, seperti sedasi, euforia, relaksasi, amnesia, layaknya narkotika.

Dia menjelaskan ketamin memberikan dampak pada mental dan fisik, seperti halusinasi, psikosis, kerusakan sistem syaraf dan hati, adiksi, halusinasi, bahkan dapat memicu keinginan bunuh diri.

Meski penggunaan ketamin harus dengan resep dokter, kata dia, nyatanya banyak digunakan secara rekreasional, seperti untuk memasang tato atau bersenang-senang di diskotik.

Data menunjukkan bahwa penggunaan terbanyak di Bali karena tempat pariwisata, disusul Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Ternyata kita dapat sebagian data, sebagian penggunanya ini pada umumnya adalah anak-anak muda generasi Z," katanya.

Selain usul kepada Kemenkes, pihaknya juga akan merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, memasukkan ketamin ke dalam peraturan tersebut.

Pihaknya akan memanggil pengelola apotek yang memberikan ketamin tak sesuai prosedur untuk dimintai pertanggungjawaban.

Taruna juga mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada para distributor dan produsen.

"Kami akan secara tegas melakukan pembinaan kepada masyarakat luas lewat berbagai program-program kita, karena kan kita ada program jelas yang namanya komunikasi, informasi, dan edukasi dengan budget yang cukup besar," katanya.

BPOM juga akan menjalin kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional, Polri, Kemenkes, dan asosiasi dokter serta apoteker.

Menurut dia, hal itu dilakukan demi menyelamatkan generasi masa depan agar tidak hancur karena zat ini.

Sentimen: positif (99.9%)