Sentimen
Negatif (95%)
7 Des 2024 : 06.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Buntuti Perempuan di Mall Bandung, Pemuda Ini Terekam CCTV sedang Masturbasi

7 Des 2024 : 06.36 Views 23

Era.id Era.id Jenis Media: Regional

Buntuti Perempuan di Mall Bandung, Pemuda Ini Terekam CCTV sedang Masturbasi

ERA.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang pelaku berinisial FA atas perilaku aksi eksibisionis dengan masturbasi terhadap seorang perempuan yang terjadi di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa korban berinisial DSOS melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.

"Pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang. Jadi korban tidak melihat dan tersangka melakukan masturbasi," kata Budi, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

Budi mengungkapkan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengidentifikasi pelaku melalui CCTV dan berhasil meringkus FA kurang dari 24 jam di kediamannya di Kota Bandung.

"Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tindak eksibisionis seperti ini menunjukkan adanya kemungkinan gangguan psikologis pada pelaku.

Oleh karena itu, Polrestabes Bandung akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental FA dan memastikan apakah ini adalah tindakan pertama atau pernah dilakukan di lokasi lain.

"Kalau dari pengakuan baru sekali, tapi kita tetap dalami apakah yang bersangkutan telah melakukan di tempat lain-lain," tegasnya.

Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak senonoh di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa.

Atas perbuatannya, FA kini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.

Sentimen: negatif (95.5%)