Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
DKPP Verifikasi Laporan Kubu RK-Suswono ke KPU DKI soal Undangan Nyoblos
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merespons aduan kubu paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono terhadap KPU DKI Jakarta. DKPP bakal menindaklanjuti aduan tersebut.
"Sesuai ketentuan setiap aduan yang masuk ke DKPP akan ditindaklanjuti," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Raka menyampaikan pihaknya memiliki pedoman dalam menangani setiap aduan yang masuk. Nantinya, aduan terlebih dahulu diverifikasi.
"Akan ada sejumlah tahapan seperti misalnya verifikasi administrasi dan verifikasi materiil," jelasnya.
Apabila aduan lolos verifikasi administrasi dan materiil, maka akan diteruskan ke bagian persidangan.
"Jika suatu aduan telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, baik administrasi maupun materiil baru kemudian dilimpahkan ke Bagian Persidangan DKPP," ujarnya.
Tim RK-Suswono Laporkan KPU DKI ke DKPP
Sebelumnya diberitakan, Tim hukum RK-Suswono melaporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP. KPU DKI Jakarta dianggap melakukan dugaan pelanggaran kode etik yang didasari anggapan ketidakprofesionalan dalam mendistribusikan surat pencoblosan.
"Benar kami tim hukum membuat pengaduan ke DKPP terhadap KPUD DKI Jakarta dan KPUD Jakarta Timur atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 6 dan Pasal 15 huruf b, c, d, e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, kepada wartawan, Kamis (5/12).
Muslim menjelaskan pelaporan itu didasari penemuan pihaknya ada masyarakat yang tak menerima surat undangan mencoblos pada pilkada 27 November lalu. Dia mengatakan tim RIDO juga melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Muslim merujuk pada Peraturan DKPP yang mengatur kualitas pelayanan kepada para pemilih. Menurutnya, penemuan itu menunjukkan kegagalan KPU dalam menjamin kualitas pelayanan itu sendiri.
"Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu mengatakan penyelenggara pemilu wajib menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih. Apabila ada warga Jakarta yang kehilangan hak pilihnya dalam pilkada hanya gara-gara tidak mendapatkan C6 apakah ini bukan bentuk kegagalan penyelenggara pemilu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih," ujarnya.
Muslim kemudian menyinggung tingkat partisipasi publik di Pilkada Jakarta. Dia menduga hal itu berkaitan dengan permasalahan distribusi surat pencoblosan.
(taa/jbr)
Sentimen: negatif (91.4%)