Prabowo: PPN 12% Dilaksanakan Sesuai UU namun Selektif
Espos.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif. Prabowo dalam pernyataannya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024) ,mengatakan kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo. Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya pula.
Ketentuan PPN 12% itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataannya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024), mengatakan usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti kebutuhan pokok, agar dikenakan pajak lebih rendah. Hasil pertemuan dengan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan, akan dikenakan PPN 11%, bukan 12%.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting. Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi terkait PPN yang ditargetkan selesai dalam satu pekan ke depan.
Sentimen: neutral (0%)