Sentimen
Undefined (0%)
6 Des 2024 : 21.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Badung

Kasus: Narkoba

Rencana Pemindahan Terpidana Penyelundup Narkoba Bali Nine ke Australia

6 Des 2024 : 21.34 Views 13

Espos.id Espos.id

Rencana Pemindahan Terpidana Penyelundup Narkoba Bali Nine ke Australia

Esposin, BADUNG -- Warga Australia salah satu terpidana penyelundupan narkotika dalam kasus Bali Nine Matthew Norman berbincang dengan petugas di Lapas Kelas IIA Kerobokan di Badung, Bali, Jumat (6/12/2024). 

Proses pemindahan terpidana kasus narkoba Bali Nine dari Indonesia ke Australia hingga saat ini masih menunggu persetujuan Pemerintah Australia terkait draf kesepakatan transfer narapidana yang telah diserahkan oleh Pemerintah Indonesia. 

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

Sedangkan Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.

Sentimen: neutral (0%)