Sentimen
Positif (57%)
6 Des 2024 : 20.10
Informasi Tambahan

Hewan: Bebek

Kab/Kota: Angke, Tegal, Tegal Alur

Pemprov DKI Relokasi 274 KK dari Kolong Tol dan Jembatan

6 Des 2024 : 20.10 Views 18

Era.id Era.id Jenis Media: Metropolitan

Pemprov DKI Relokasi 274 KK dari Kolong Tol dan Jembatan

ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memindahkan 274 kepala keluarga (KK) dari target 1.060 KK yang tinggal ilegal di kolong jembatan dan kolong tol ke sejumlah rumah susun (rusun).

"Mereka kami pindahkan ke rusun yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kelik Indriyanto saat ditemui di Hotel DoubleTree, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Antara.

Kelik mengatakan pemindahan warga yang tinggal di kolong jalan layang Basura ke Rusunawa Rawa Bebek hanya terdapat satu KK. Sementara, lanjut Kelik, di Jakarta Selatan tidak ada yang direlokasi. Kemudian di Jakarta Timur terdapat satu KK yang sudah direlokasi.

Lebih lanjut, Kelik mengatakan bahwa warga yang ber-KTP di luar Jakarta tidak mendapatkan rusun. Namun, mereka dibantu pengurusan kepulangannya oleh Dinas Sosial.

Diberitakan sebelumnya, 139 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya bertempat tinggal di kolong Tol Angke, Jakarta Barat, sudah dipindahkan ke rusun.

Sebanyak 44 KK dipindahkan ke 22 unit tipe 30 dengan biaya retribusi Rp360.000 per bulan dan 22 unit tipe 36 dengan retribusi Rp550.00 per bulan.

Kemudian sebanyak 95 KK direlokasi ke Rusunawa Daan Mogot Blok sebanyak 20 unit; Rusunawa Daan Mogot Tower sebanyak 4 unit; Rusunawa Tegal Alur sebanyak 26 unit; Rusunawa PIK I Pulogadung sebanyak 45 unit.

Adapun 95 KK itu mendapatkan unit dengan tipe 36. Di luar 139 KK itu, ada sebanyak 6 KK yang sebelumnya bertempat tinggal di kolong tol jembatan Sungai Landak yang akan dipindahkan ke Rusunawa Nagrak.

Terakhir, satu KK yang sebelumnya bermukim di kolong tol Fly Over Basura direlokasi ke Rusunawa Rawa Bebek.

Pemprov DKI Jakarta juga akan membebaskan biaya retribusi selama enam bulan untuk warga kolong jembatan yang baru saja dipindahkan.

Namun, untuk pembayaran listrik dan air, menjadi tanggung jawab warga untuk membayar sendiri sesuai dengan penggunaan dari masing-masing unit.

Selama kurun waktu enam bulan itu, Pemprov Jakarta memberikan pelatihan keterampilan untuk bekal warga yang direlokasi mendapatkan pekerjaan.

Sentimen: positif (57.1%)