Sentimen
Undefined (0%)
6 Des 2024 : 19.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jepara, Kudus, Pati

Kasus: penganiayaan

Geger! 2 Suporter Persijap Jepara Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Kudus

6 Des 2024 : 19.01 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Geger! 2 Suporter Persijap Jepara Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Kudus

Esposin, KUDUS -- Dua oknum suporter Persijap Jepara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Kudus berinisial IP, 23. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/12/2024) di Jalan Lingkar Timur Kudus, seusai pertandingan Persijap melawan Persipa Pati di Stadion Joyokusumo, Pati.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, Mr, 23, asal Desa Ujungpandang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, dan MA, 23, asal Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, telah mengakui perbuatannya.

"Keduanya mengakui ikut melakukan pengeroyokan dengan menendang tubuh korban hingga mengenai paha dan perut," ujar AKBP Ronni Bonic dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12).

Kronologi Kejadian

Insiden ini bermula saat ribuan suporter Persijap melintasi Jalan Lingkar Timur Kudus menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang ke Jepara. Di sekitar Lapangan Jambu Bol, beberapa oknum suporter menyalakan flare dan kembang api, yang diarahkan ke jalan dan rumah warga.

Tak jauh dari lokasi tersebut, rombongan suporter berpapasan dengan korban yang sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor. Saat itulah pengeroyokan terjadi, mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka serius, termasuk luka robek di belakang telinga kanan dan kiri; luka robek di kepala dan bibir atas; serta lecet di tangan dan kaki. 

Korban juga sempat tak sadarkan diri akibat penganiayaan tersebut. Polisi menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, seperti tongkat bisbol, batu, dan pecahan keramik.

Pengakuan Tersangka

Mr, salah satu tersangka, mengakui dirinya ikut menendang korban. Meski begitu, ia membantah menggunakan tongkat bisbol yang ditemukan di lokasi.

"Saya memang pegang tongkat bisbol, tapi itu milik teman saya. Saya hanya ikut menendang korban," kata Mr.

MA, tersangka lainnya, menyatakan permintaan maaf kepada korban dan menyesali perbuatannya. Ia menyadari bahwa tindakannya berpotensi merugikan tim kesayangannya jika Persijap harus menerima sanksi akibat ulah suporternya.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Polisi masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan ini.

Sentimen: neutral (0%)