Sentimen
Negatif (64%)
6 Des 2024 : 12.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan, Bondowoso, Madiun, Sampang, Sumenep

Tokoh Terkait

Ada Pelanggaran Santri Dibawah Umur Ikut Nyoblos, Tujuh TPS di Jatim Harus Pemungutan Suara Ulang

6 Des 2024 : 12.05 Views 38

Era.id Era.id Jenis Media: Regional

Ada Pelanggaran Santri Dibawah Umur Ikut Nyoblos, Tujuh TPS di Jatim Harus Pemungutan Suara Ulang

ERA.id - Sebanyak tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kabupaten/kota di Jawa Timur harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat berbagai pelanggaran.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Eddy Supriyanto, mengatakan pelanggaran tujuh TPS tersebut ada yang  mencakup pengerahan santri di bawah umur untuk mencoblos hingga penggunaan suara lebih dari satu kali.

Eddy menyebut tujuh TPS harus PSU itu terjadi di Kabupaten Sampang, Kota Madiun, Bangkalan, Sumenep, dan Bondowoso.

“Benar ada terdapat tujuh TPS di lima Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang harus melaksanakan PSU,” kata Eddy, Rabu (4/12/2024).

Ia pun merinci sejumlah TPS yang harus PSU dan jadwal nyoblos kembali yakni

1. Kabupaten Sampang

• TPS 1 Desa Kedundung, Kecamatan Kedundung: Mobilisasi santri di bawah umur untuk mencoblos. PSU dilaksanakan pada 2 Desember 2024.

• TPS 3 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun:

Surat suara dibagikan kepada saksi dan KPPS untuk dicoblos. PSU juga dilaksanakan pada 2 Desember 2024.

2. Kota Madiun

• TPS 10 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman:

Pemilih yang tidak terdaftar di DPT ikut mencoblos pada Pilgub Jatim.

3. Kabupaten Bangkalan

• TPS 3 Desa Tlagah, Kecamatan Galis:

Kotak suara ditemukan terbuka sebelum pemungutan suara, dan ada surat suara yang tercoblos. PSU dilakukan pada 30 November 2024.

• TPS 7 Desa Tlagah, Kecamatan Galis:Masalah serupa terjadi, kotak suara ditemukan terbuka dengan surat suara sudah tercoblos. PSU juga dilaksanakan pada 30 November 2024.

4. Kabupaten Sumenep

• TPS 4 Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk: Pemilih ditemukan mencoblos lebih dari satu kali. PSU dilaksanakan pada 1 Desember 2024.

5. Kabupaten Bondowoso.

• TPS 3 Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang:

Penggunaan formulir C pemberitahuan oleh orang yang tidak berhak. Selain itu, ada data pemilih yang sudah meninggal atau berada di luar kota tetapi tetap tercatat hadir. PSU dilakukan pada 2 Desember 2024.

Eddy menekankan bahwa PSU dilakukan untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan. “Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.

Sentimen: negatif (64%)