Sentimen
Negatif (94%)
6 Des 2024 : 19.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Tedy Rusmawan

Tedy Rusmawan

KPK Cecar Eks Ketua DPRD Bandung Tedy Rusmawan Soal Penerimaan Gratifikasi

6 Des 2024 : 19.17 Views 27

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Cecar Eks Ketua DPRD Bandung Tedy Rusmawan Soal Penerimaan Gratifikasi

Gery David Sitompul | Jum'at, 06/12/2024 17:11 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPRD Bandung, Tedy Rusmawan periode 2019-2024 terkait penerimaan gratifikasi oleh anggota DPRD Kota Bandung pada Kamis, 5 Desember 2024.

Tedy Rusmawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan atau pekerjaan dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya

"Hadir semua. Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Bandung," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat 6 Desember 2024.

Selain kepada Tedy Rusmawan, materi itu turut didalami penyidik ke delapan saksi lainnya. Di antaranya, Anggota DPRD Kota Bandung, Riana alias Mang Iya; Sekretariat DPRD/Kabag Persidangan, Eka Taofik Hidayat.

Kemudian, Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Andri Fernando Sijabat; Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidanh Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkot Bandung, E M Ricky Gustiadi.

Selanjutnya, Kepala Bappelitbang, Anton Sunarwibowo; Kepala BPKAD Kota Bandung, Agus Slamet; Kasubbag Keuangan dinas perhubungan Kota bandung, Kalteno; dan Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Bandung /Pengujian Kendaraan merangkap Plh. Sekdis Perhubungan Kota Bandung, Asep Kurnia.

Untuk diketahui, KPK menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang lainnya pada 26 September 2024.

Tiga orang tersangka lain dimaksud yaitu anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha dan anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 Ferry Cahyadi.

Satu tersangka lain atas nama Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 tidak hadir dalam pemeriksaan waktu itu sehingga belum dilakukan penahanan.

Ema dkk disangka menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lain.

Ema selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1 miliar dan tersangka lain dari unsur DPRD Kota Bandung diduga menerima total sejumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Pemkot Bandung Gratifikasi DPRD Bandung KPK

Sentimen: negatif (94%)