6.248 Buruh Tembakau di Klaten Terima BLT, Per Orang Kantongi Rp1,2 Juta
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![6.248 Buruh Tembakau di Klaten Terima BLT, Per Orang Kantongi Rp1,2 Juta](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241206185131-blt-petani-bupati-klaten.jpg?quality=60)
Esposin, KLATEN – Sebanyak 6.248 buruh tani tembakau serta buruh pabrik rokok menerima bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Masing-masing penerima mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Bantuan diberikan untuk empat bulan dengan setiap penerima mendapatkan Rp300.000 perbulan.
Bantuan diberikan dalam satu tahap sekaligus melalui rekening Bank Klaten.
Alhasil setiap penerima mendapatkan Rp1,2 juta. Bantuan diberikan secara simbolis oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani, di Pendapa Pemkab Klaten, Jumat (6/12/2024) siang.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, berpesan kepada para penerima agar memanfaatkan bantuan yang diterima sebaik mungkin.
“Semoga bantuan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Mulyani saat penyerahan bantuan secara simbolis.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Klaten, Puspo Enggar Hastuti, menjelaskan bantuan disalurkan secara nontunai atau melalui rekening masing-masing penerima di Bank Klaten.
Penyaluran bantuan itu dilakukan untuk menjalankan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
“Maksud dari penyaluran bantuan ini untuk mengurangi beban buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat penurunan penghasilan karena menurunnya aktivitas pertembakauan melalui penyaluran BLT DBHCHT,” kata Puspo.
Puspo menjelaskan bantuan disalurkan dalam dua tahap. Bantuan yang disalurkan secara simbolis di pendapa merupakan penyaluran tahap pertama dengan total penerima 6.248 orang.
Nilai total bantuan yang disalurkan Rp7,7 miliar. Total penerima BLT DBHCHT tahun ini sebanyak 7.649 orang dengan total nilai bantuan Rp9,3 miliar.
“Nilai bantuan Rp300.000 per bulan per orang selama empat bulan dan dilaksanakan dalam satu tahap penyaluran. Bantuan disalurkan kepada penerima secara nontunai. Penerima [BLT DBHCHT tahap I] datang sendiri ke kantor Bank Klaten mulai 6 Desember 2024 sampai 10 hari kerja ke depan,” jelas Puspo.
Salah satu penerima, Andi, 40, mengungkapkan sudah selama beberapa tahun menggeluti usaha sebagai petani tembakau.
Dia berencana menggunakan bantuan untuk membeli pupuk.
Sentimen: neutral (0%)