Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2024 : 06.49
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait
Nazaruddin

Nazaruddin

Anggota DPR yang Sebut Polri Cawe-cawe di Pilkada 2024 Diberi Teguran

6 Des 2024 : 06.49 Views 24

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Politik

Anggota DPR yang Sebut Polri Cawe-cawe di Pilkada 2024 Diberi Teguran

Rabu, 04 Desember 2024 – 00:00 WIB

Sidang kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto yang diputuskan terbukti melanggar kode etik terkait unggahan konten video di akun media sosial TikTok mengenai dugaan cawe-cawe Polri dalam Pilkada 2024.

"Terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan sidang etik MKD DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

Sebelum putusan dibacakan, para anggota dan pimpinan MKD melayangkan pertanyaan kepada Yulius terkait unggahan video berisi narasi keterlibatan aparat Polri dalam menggalang dukungan untuk memenangkan calon tertentu pada Pilkada 2024 yang diistilahkan dengan partai cokelat atau "Parcok".

Anggota MKD DPR RI Habiburokhman lantas mencecar soal sumber bukti dari peran polisi memanggil kepala desa, menyebar sembako, hingga menggunakan infrastuktur sebagai bentuk keterlibatan pada Pilkada 2024, sebagaimana narasi yang disebutkan dalam konten video Yulius.

Yulius lantas meresponsnya dengan menjelaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan dalam video tersebut merupakan parafrase yang dilakukannya atas paparan Bocor Alus Politik Tempo.

"Tadi sudah saya sampaikan itu adalah apa yang ada dalam konten Bocor Alus Tempo, jadi saya melakukan parafrase karena tayangan Bocor Alus Tempo itu panjang, jadi saya perpendek. Jadi, yang merupakan konten saya adalah permohonan klarifikasi kepada Kapolri," kata Yulius.

Untuk itu, dia pun menepis bahwa narasi yang dilontarkan dalam video tersebut merupakan bentuk fitnah ataupun tuduhan atas intervensi Polri terhadap Pilkada 2024.

MKD memberikan teguran tertulis kepada anggota DPR yang menyebut dugaan cawe-cawe Polri di pilkada 2024.

-

Sentimen: negatif (100%)