Sentimen
Negatif (99%)
6 Des 2024 : 02.52

Kejati Sumut Tangkap Jaksa Gadungan yang Peras Pengusaha di Medan

6 Des 2024 : 02.52 Views 18

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Kejati Sumut Tangkap Jaksa Gadungan yang Peras Pengusaha di Medan

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap seorang pria berinisial AWS sebagai jaksa gadungan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kota Medan, Sumut.

“Pelaku AWS bersama temannya berinisial HPN diamankan tim Intelijen Kejati Sumut karena diduga melakukan pemerasan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting dilansir ANTARA, Kamis, 5 Desember

AWS memeras DS, seorang pengusaha di wilayah Medan dengan mengatasnamakan lembaga Kejaksaan.

Kasus dugaan pemerasan dengan melibatkan jaksa gadungan ini terungkap usai korban DS menerima pesan dari AWS yang mengaku sebagai jaksa di Intel Kejati Sumut.

"Pada Selasa (3/12), AWS memaksa DS untuk segera bertemu karena ada hal yang ingin disampaikan," ujar Adre.

DS sempat menceritakan peristiwa ini kepada temannya, sebelum memutuskan menghubungi pihak Kejati Sumut dan sepakat bertemu di suatu warung kopi kawasan Sei Sikambing, Kota Medan.

"Saat tiba di lokasi, DS bertemu dengan AWS yang memperkenalkan diri jaksa Intel Kejati Sumut dan menunjukkan ID card. Tak lama, HPN sebelumnya dikenal oleh DS muncul dan bergabung," paparnya.

AWS kemudian mengancam, satu proyek pengadaan laboratorium yang dikerjakan DS di Kota Sibolga, Sumatera Utara, bermasalah dan meminta sejumlah uang agar urusan tersebut diselesaikan.

"AWS juga mengaku lagi membutuhkan bantuan untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Kejati Sumut. AWS meminta uang sebesar Rp1 juta dari DS," jelas Adre.

Setelah DS memberikan uang kepada AWS, lalu jaksa gadungan ini menyerahkannya kepada HPN. Tim Intelijen Kejati Sumut memantau pertemuan ini, dan langsung mengamankan HPN di lokasi. Sedangkan AWS ditangkap di Jalan Sei Serayu Medan.

"Dari kedua pelaku, tim menyita barang bukti uang tunai Rp1 juta, kartu Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, dan barang lainnya seperti ponsel, borgol, sepeda motor, dan martil," beber dia.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sentimen: negatif (99.9%)