Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Salatiga, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo
UMP 2025 Naik 6,5%: Ini Perkiraan UMK di Jateng! Kota Semarang Tetap Tertinggi
Espos.id
Jenis Media: Jateng
![UMP 2025 Naik 6,5%: Ini Perkiraan UMK di Jateng! Kota Semarang Tetap Tertinggi](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241205212139-ilustrasi-upah-minimum.jpg?quality=60)
Espos.id, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Kebijakan ini tidak hanya memengaruhi UMP, tetapi juga akan berdampak pada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Tengah. Berikut ini adalah perkiraan UMK 2025 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah setelah kenaikan tersebut.
Kenaikan UMP sebesar 6,5% mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMP Jateng diperkirakan naik dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa penetapan UMP 2025 akan difinalisasi dalam sidang pleno. "Kenaikan 6,5% sudah sesuai regulasi baru dan dipastikan akan berlaku," ujar Ahmad Aziz pada Kamis (5/12/2024).
Dampak Kenaikan UMP Terhadap UMK
UMK 2025 di seluruh kabupaten/kota Jateng diperkirakan meningkat dengan persentase yang sama, yakni 6,5%. Berikut ini adalah rincian UMK setiap daerah setelah penyesuaian kenaikan:
UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106 naik Rp161.142 menjadi Rp2.640.248.
- Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690 naik Rp142.720 menjadi Rp2.338.410.
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571 naik Rp142.712 menjadi Rp2.338.283.
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005 naik Rp132.470 menjadi Rp2.170.475.
- Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947 naik Rp137.927 menjadi Rp2.259.874.
- Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641 naik Rp138.297 menjadi Rp2.265.938.
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175 naik Rp140.346 menjadi Rp2.299.521.
- Kabupaten Magelang: Rp2.316.890 naik Rp150.598 menjadi Rp2.467.488.
- Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327 naik Rp146.271 menjadi Rp2.396.598.
- Kabupaten Klaten: Rp2.244.012 naik Rp145.861 menjadi Rp2.389.873.
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482 naik Rp144.006 menjadi Rp2.359.488.
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500 naik Rp133.088 menjadi Rp2.180.588.
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366 naik Rp148.744 menjadi Rp2.437.110.
- Kabupaten Sragen: Rp2.049.000 naik Rp133.185 menjadi Rp2.182.185.
- Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516 naik Rp137.574 menjadi Rp2.254.090.
- Kabupaten Blora: Rp2.101.813 naik Rp136.618 menjadi Rp2.238.431.
- Kabupaten Rembang: Rp2.099.689 naik Rp136.480 menjadi Rp2.236.169.
- Kabupaten Pati: Rp2.190.000 naik Rp142.350 menjadi Rp2.332.350.
- Kabupaten Kudus: Rp2.516.888 naik Rp163.598 menjadi Rp2.680.486.
- Kabupaten Jepara: Rp2.450.915 naik Rp159.309 menjadi Rp2.610.224.
- Kabupaten Demak: Rp2.761.236 naik Rp179.480 menjadi Rp2.940.716.
- Kabupaten Semarang: Rp2.582.287 naik Rp167.849 menjadi Rp2.750.136.
- Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690 naik Rp137.130 menjadi Rp2.246.820.
- Kabupaten Kendal: Rp2.613.573 naik Rp169.882 menjadi Rp2.783.455.
- Kabupaten Batang: Rp2.379.702 naik Rp154.681 menjadi Rp2.534.383.
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886 naik Rp151.768 menjadi Rp2.486.654.
- Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000 naik Rp140.140 menjadi Rp2.296.140.
- Kabupaten Tegal: Rp2.191.161 naik Rp142.425 menjadi Rp2.333.586.
- Kabupaten Brebes: Rp2.103.100 naik Rp136.702 menjadi Rp2.239.802.
- Kota Magelang: Rp2.142.000 naik Rp139.230 menjadi Rp2.281.230.
- Kota Surakarta: Rp2.269.070 naik Rp147.490 menjadi Rp2.416.560.
- Kota Salatiga: Rp2.378.951 naik Rp154.632 menjadi Rp2.533.583.
- Kota Semarang: Rp3.243.969 naik Rp210.858 menjadi Rp3.454.827.
- Kota Pekalongan: Rp2.389.801 naik Rp155.337 menjadi Rp2.545.138.
- Kota Tegal: Rp2.231.628 naik Rp145.056 menjadi Rp2.376.684.
UMK Kota Semarang Tetap Tertinggi
Kota Semarang diprediksi tetap memiliki UMK tertinggi di Jawa Tengah pada 2025, yaitu sebesar Rp3.454.827 setelah kenaikan. Angka ini menunjukkan daya saing ekonomi yang kuat, terutama di sektor industri dan jasa.
Dengan kenaikan UMP dan UMK ini, pekerja di Jawa Tengah diharapkan mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Pemerintah juga berkomitmen memastikan penegakan regulasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha agar mematuhi standar upah minimum yang ditetapkan.
Sentimen: neutral (0%)