Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Sukoharjo
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Kurator Batal Hadiri Mediasi di Sukoharjo, Manajemen dan Karyawan Sritex Kecewa
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, SUKOHARJO-Manajemen dan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk kecewa dengan pembatalan mediasi oleh kurator. Padahal, mediasi tersebut direncanakan dipimpin oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan.
Mediasi itu dilakukan untuk membahas going concern untuk menjaga keberlangsungan usaha dan memastikan nasib ribuan pekerja. Pihak kurator menyepakati untuk menggelar mediasi dengan manajemen perusahaan di PT Sritex pada Kamis (5/12/2024).
Pertemuan itu direncanakan dipimpin oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan selaku mediator. "Namun, pihak kurator membatalkan mediasi dengan alasan ada keperluan lain. Padahal, Pak Wamenaker sudah tiba di sini. Seolah-olah, kurator justru mengulur-ulur waktu dan tidak menganggap persoalan kepailitan Sritex merupakan permasalah serius," ujar Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, saat ditemui wartawan, Kamis.
Wawan, sapaan akrabnya, mengaku kecewa dengan sikap para kurator. Kekecewaan itu tidak hanya dirasakan manajemen perusahaan melainkan ribuan karyawan yang menggantungkan hidup di Sritex. "Pemerintah juga dikecewakan. Pak Wamenaker itu representasi dari pemerintah. Kami sudah kooperatif, mematuhi prosedur dan mekanisme serta beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, mengapa pihak kurator justru tidak bisa memberikan kepastian bagi perusahaan dan karyawan," ujar dia.
Usulan going concern untuk menjaga keberlangsungan usaha dan memastikan nasib ribuan karyawan Sritex disampaikan sejak 28 Oktober. Saat rapat kreditur pertama di Semarang pada 13 November, hakim pengawas meminta agar pihak kurator menjawab usulan going concern dalam tiga hari.
Namun, hingga kini, belum ada keputusan dari pihak kurator terkait usulan going concern. "Usulan going concern itu amanah dari pemerintah kepada manajemen Sritex. Kami berupaya tidak melakukan opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjaga kondusivitas karyawan sembari menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA)," tutur Wawan.
Padahal, manajemen perusahaan harus membayar upah karyawan dan menanggung biaya operasional setiap bulan. "Arah pihak kurator hanya memikirkan nilai aset. Sedangkan, kami menjaga keberlangsungan usaha dan nasib ribuan karyawan. Jadi tidak ada titik temu dalam persoalan ini," ujar dia.
Sentimen: neutral (0%)