Sentimen
Undefined (0%)
5 Des 2024 : 18.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

Dibahas Pekan Depan, UMK Wonogiri 2025 Diperkirakan Naik Senilai Rp133.087

5 Des 2024 : 18.06 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Dibahas Pekan Depan, UMK Wonogiri 2025 Diperkirakan Naik Senilai Rp133.087

Esposin, WONOGIRI — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonogiri hampir pasti naik minimal Rp133.087 menjadi Rp2.180.587 pada 2025. Hal itu dengan penghitungan kenaikan 6,5% sesuai ketentuan baru dari pemerintah pusat.

Namun, kenaikan sebesar itu masih di bawah harapan serikat buruh yang menginginkan UMK Wonogiri paling tidak naik 7%. Usulan UMK Wonogiri bakal dibahas dalam Dewan Pengupahan Wonogiri pada Senin (9/12/2024). 

Mediator Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnaker Perindustrian Wonogiri, Muslih, mengatakan kenaikan UMK sebesar 6,5% itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam peraturan itu disebutkan pada BAB I Bagian Kedua Pasal 5, formula penghitungan penetapan UMK 2025 yakni UMK 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025. 

“Nilai kenaikan UMK 2025 sudah ditentukan dalam peraturan itu pula sebesar 6,5%. Berarti kenaikan UMK Wonogiri tahun depan, hampir bisa dipastikan sebesar itu,”  kata Muslih saat ditemui Espos di kantornya, Kamis (5/12/2024).

Muslih tak menyebutkan secara detail apa pertimbangan kenaikan UMK sebesar itu. Sebab kenaikan upah itu diputuskan pemerintah pusat. Dalam peraturan terbaru itu, hanya dijelaskan nilai kenaikan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Yang dimaksud indeks tertentu adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja atau buruh.

Berbeda dengan UMK 2024, indeks tertentu disimbolkan dengan alpha yang memiliki rentang nilai 0,10–,030. Muslih menyampaikan Dewan Pengupahan Wonogiri akan menggelar sidang kenaikan UMK pada Senin (9/12/2024).

Sidang itu akan diikuti Asosiasi Pengusaha Indonesia Wonogiri, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, BPS Wonogiri, akademisi, dan Pemkab Wonogiri. Mengacu pada formula penghitungan upah minimum berdasarkan peraturan terbaru itu, jika UMK Wonogiri 2025 naik 6,5% dari UMK 2024, maka tahun depan UMK bakal naik Rp133.087 menjadi Rp2.180.587.

Kenaikan sebesar itu lebih tinggi dibandingkan 2024 yang hanya naik sekitar 4% dibanding UMK 2023. Pada 2024, UMK Wonogiri hanya naik senilai Rp79.052 dari Rp1.968.448 menjadi Rp2.047.500.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Wonogiri, Seswanto, mengaku sudah mengetahui peraturan terbaru yang mengatur kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5%. Akan tetapi, dia masih berharap Dewan Pengupahan Wonogiri mau menaikkan UMK lebih tinggi dari itu.

Sejak awal SPSI Kabupaten Wonogiri berharap kenaikan UMK minimal sebesar 7%. Hal itu didasari atas kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di Kabupaten Wonogiri. ”UMK itu kan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja 0 tahun. Kami tetap berharap UMK akan lebih tinggi dari 6,5% walaupun naiknya tidak tinggi-tinggi amat dari itu,” ucap Seswanto.

Sementara itu, Sekretaris Apindo Wonogiri, Gangsar Laksono, belum bisa dihubungi untuk meminta tanggapan terkait besaran nilai kenaikan UMK Wonogiri.

Sentimen: neutral (0%)