Sentimen
Undefined (0%)
5 Des 2024 : 18.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: Narkoba

Hendak Transaksi Sabu-sabu, 2 Warga Mojosongo Solo Diringkus Polisi

5 Des 2024 : 18.31 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Hendak Transaksi Sabu-sabu, 2 Warga Mojosongo Solo Diringkus Polisi

Esposin, SOLO -- Dua warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo saat tengah bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, Senin (2/12/2024) malam.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, diwakili Kasat Resnarkoba Polresta Solo, Kompol Edi Hartono, menyampaikan kedua pelaku itu yakni TRSA alias Gendon, 38, dan EW alias Win, 52. Mereka ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di halaman rumah salah satu tersangka di Kampung Debegan, Mojosongo.

"Kami menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih kurang 0,6 gram," kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Espos, Kamis (5/12/2024).

Lebih lanjut, Edi menyampaikan penangkapan dua pemakai sabu-sabu di Mojosongo, Solo, itu berawal dari laporan warga yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. “Saat penangkapan dilakukan, personel juga menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui TRSA membeli sabu-sabu seharga Rp400.000 dari seseorang berinisial D yang saat ini masih buron. Sabu-sabu itu dibeli TRSA atas pesanan EW untuk dengan TRSA mendapat upah senilai Rp50.000.

Setelah mentransfer uang pembelian sabu-sabu senilai Rp400.000 kepada D, TRSA kemudian mengambil sabu-sabu itu di kawasan Ledoksari, Jebres, Solo. TRSA sempat pulang ke rumahnya dengan maksud memecah paket sabu-sabu menjadi dua bagian.

Satu bagian disimpan dan satu lainnya akan diserahkan kepada EW. Namun, belum sempat menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada EW, polisi lebih dahulu mendatangi TRSA dan menggeledah rumahnya. Barang bukti berupa sabu-sabu yang telah dipecah itu pun disita polisi.

“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Solo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Edi.

Akibat perbuatannya, baik TRSA dan EW dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sentimen: neutral (0%)