Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sleman
Kasus: pelecehan seksual
Cabuli Anak-anak, Tukang Pijat Keliling di Sleman Ditangkap Warga
Espos.id
Jenis Media: Jogja
![Cabuli Anak-anak, Tukang Pijat Keliling di Sleman Ditangkap Warga](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241205171724-kakek-cabul.jpg?quality=60)
Esposin, SLEMAN – Seorang pria lanjut usia yang bekerja sebagai tukang pijat keliling di Kabupaten Sleman ditangkap warga karena mencabuli seorang anak berusia 13 tahun. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan tersangka pencabulan itu berinisial AAS, 60. Peristiwa pencabulan itu diketahui saat korban sedang mengakses Wifi gratis di salah satu fasilitas umum pada Minggu (30/11/2024) malam. Di lokasi itu, remaja itu didatangi seorang pria dengan modus ingin memberikan layanan pijat.
"Jadi anak tersebut dibilang, nak capek ya, dek capek ya, dipijat. Habis dilakukan pemijatan si terduga pelaku melakukan perbuatan cabul," terang Riski dalam jumpa pers di Polresta Sleman, Kamis (5/12/2024).
Korban yang kaget atas tindakan pelaku, merasa kebingungan. Akhirnya korban memberanikan diri untuk menghubungi orang tuanya melalui pesan singkat. Isi pesan itu berisi korban yang merasa ketakutan dan meminta tolong agar segera cepat didatangi karena tengah dicabuli.
"Akhirnya ibu korban dan penjaga malam yang ada di kampung tersebut mendatangi dan menangkap si pelaku. Baru pelaku diserahkan ke Polsek dan diserahkan ke Polresta Sleman," terang Adrian.
Dari pendalaman yang dilakukan polisi, AAS telah melancarkan aksinya sejak 2005, tepatnya setelah sang istri meninggal.
Menurut pengakuan pelaku, sejak sang istri meninggal pelaku sempat pergi ke Jakarta. Di Jakarta pelaku mengaku sempat menjadi korban pelecehan serupa.
Pelaku telah melakukan aksi cabul ini sebanyak delapan kali dengan korban berbeda-beda. Dua di antaranya dilakukan kepada anak-anak.
Namun polisi belum mendapatkan jawaban pasti dari pelaku di mana saja pelaku melakukan aksinya. Kadang pelaku bilang korbannya ada di Jakarta namun juga ada yang di Sleman.
"Si pelaku ini sudah beberapa kali, menurut pengakuannya yang bersangkutan sudah delapan kali melakukan hal yang sama," ungkapnya.
Dalam aksinya, modus yang digunakan pelaku hampir sama, yakni memijat korban. Ketika korban dianggap tidak bisa dicabuli, pelaku hanya memberi jasa urut. Akan tetapi ketika dinilai ada kesempatan pelaku melancarkan aksinya.
"Pelaku ini aktivitasnya adalah tukang pijat keliling, menerima setiap panggilan," katanya.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman.
Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Wildan Solichin, mengatakan bila korban telah menjalani sejumlah pemeriksaan psikologi.
"Dalam kasus ini kami memang sudah melakukan pendampingan kepada anak ini. Korban pelecehan seksual atau pencabulan ini memang dia harus segera didampingi," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang penetapan Perpu No.01/2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No.23/2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Mencabuli Anak-Anak, Seorang Kakek Tukang Pijat Keliling di Sleman Ditangkap Polisi
Sentimen: neutral (0%)