Sentimen
Undefined (0%)
5 Des 2024 : 16.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Pemprov Jateng Pastikan UMP 2025 Naik 6,5%, Ini Besarannya

5 Des 2024 : 16.46 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Pemprov Jateng Pastikan UMP 2025 Naik 6,5%, Ini Besarannya

Esposin, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dengan kenaikan ini, UMP Jateng yang saat ini berada di angka Rp2.036.947 akan naik sebesar Rp132.401,55 menjadi Rp2.169.348,56 pada tahun 2025.

Dasar Penetapan UMP

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menentukan kenaikan UMP 2025.

“UMP belum ditetapkan. Besok, Jumat (6/12/2024), akan ada sidang. Tapi intinya, kenaikan 6,5% sudah pasti, sesuai aturan baru,” ujar Ahmad Aziz seusai acara pelepasan transmigran di Gradhika Semarang, Kamis (5/12/2024).

Dampak Kenaikan untuk UMK

Kenaikan 6,5% ini tidak hanya berlaku untuk UMP, tetapi juga akan diikuti oleh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa penetapan UMK masih menunggu rekomendasi dari masing-masing pemerintah daerah.

“Iya, UMK juga naik 6,5%, tinggal menunggu rekomendasi kabupaten/kota ke provinsi atau gubernur,” tambahnya.

Saat ditanya apakah kabupaten/kota diperbolehkan mengusulkan kenaikan lebih tinggi dari 6,5%, Aziz memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Landasan Hukum

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 menetapkan bahwa kenaikan upah minimum didasarkan pada tiga faktor utama yakni pertumbuhan ekonomi, tinkat inflaasi, dan indeks tertentu yang dijelaskan sebagai variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. 

Aturan ini juga menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas untuk memastikan kenaikan upah dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh tanpa mengabaikan kondisi perusahaan.

Dengan kenaikan sebesar 6,5%, UMP Jateng 2025 diproyeksikan menjadi Rp2.169.348,56. Pemprov Jateng berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Jawa Tengah.

Sentimen: neutral (0%)