1 Pemilih Coblos 2 Surat Suara, TPS 13 Lamper Tengah Semarang Diusulkan PSU
Espos.id Jenis Media: Jateng
Esposin, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Permintaan Bawaslu tersebut disampaikan saat mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng dan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan temuan adanya satu orang pemilih mendapat dua surat suara ketika proses perhitungan di tingkat TPS. Namun temuan itu malah tetap dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
Selanjutnya pihaknya mengadukan temuan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang. Menurut Arief perbuatan satu orang mendapat dua surat suara tidak dibenarkan. Sebab tindakan tersebut melanggar proses administrasi.
“Kalau satu orang ini menggunakan dua surat suara bukan suatu pelanggaran, ini bisa menjadi permasalahan baru karena di TPS 13 ada asas keadilan yang diabaikan,” ucap Arief kepada Espos, Kamis (5/12/2024).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bawaslu sudah melakukan kajian dan mendorong KPU Kota Semarang untuk menggelar PSU di TPS 13 Lamper Tengah. Upaya itu semata-mata agar proses pemilihan berlandaskan kepada keadilan.
Namun permintaan Bawaslu terkait PSU di TPS 13 tersebut belum disetujui oleh KPU Kota Semarang. Proses sidang pleno terbuka sempat tertunda untuk istirahat.
“Saya bingung KPU tetap kukuh tidak mau untuk melaksanakan PSU dan mengesampingkan pertimbangan kami,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini masih enggan untuk dimintai tanggapan terkait permintaan Bawaslu mengenai PSU di TPS 13 Lamper Tengah tersebut. “Nanti dulu, saya mau salat dulu,” ungkap Zaini.
Sentimen: neutral (0%)