Hukum 14 menit yang lalu Sultan Andara Raffi Ahmad Masih Belum Lapor LHKPN meski 1 Bulan Lebih Jadi UKP, Kenapa?
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Pemuda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad yang berjuluk Sultan Andara belum lapor LHKPN. Foto/Instagram
JAKARTA - Utusan Khusus Presiden (UKP) menjadi salah satu pihak yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu yang wajib melaporkan LHKPN, yakni Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Pemuda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad yang berjuluk Sultan Andara.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Raffi Ahmad belum tercatat belum menyampaikan LHKPN-nya. "Raffi Ahmad belum lapor," kata Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (5/12/2024).
Kendati begitu, Budi menyatakan yang bersangkutan tengah menyiapkan pelaporan LHKPN. Hal itu berdasarkan komunikasi dari pihak Raffi Ahmad yang terus berjalan.
"Namun timnya sudah konsultasi intens dengan teman-teman di LHKPN," ujarnya.
Diketahui, Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Pemuda dan Pekerja Seni pada Selasa, 22 Oktober 2024. Suami Nagita Slavina ini dilantik bersama enam utusan khusus presiden lainnya.
Adapun pelantikannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029. Gelar Doktor Honor Causa Raffi Ahmad tercantum dalam Keppres.
Kampus yang memberikan gelar tersebut tidak berizin Kemendikbud. Bahkan, ada warga Indonesia di Thailand yang mengecek alamat kampus yang memberikan gelar itu, hasilnya bangunan hotel.
(rca)
Sentimen: positif (50%)