Sentimen
Negatif (100%)
5 Des 2024 : 08.41
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Komisi II DPR RI berduka cita atas meninggalnya penyelenggara pilkada

5 Des 2024 : 08.41 Views 13

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Komisi II DPR RI berduka cita atas meninggalnya penyelenggara pilkada

“Atas nama pimpinan dan anggota Komisi II DPR, kami juga mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya 6 orang penyelenggara pemilu di bawah KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia, dan 81 orang pengawas di seluruh Indonesia semenjak t

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menyampaikan berduka cita atas meninggalnya penyelenggara pemilihan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

“Atas nama pimpinan dan anggota Komisi II DPR, kami juga mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya 6 orang penyelenggara pemilu di bawah KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia, dan 81 orang pengawas di seluruh Indonesia semenjak tahapan pilkada ini berlangsung,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, 89 orang petugas penyelenggara pemilihan yang meninggal dunia merupakan pahlawan demokrasi Indonesia yang sesungguh-sungguhnya.

Sebelumnya, pada rapat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa sebanyak 81 orang pengawas pemilu meninggal dunia selama periode Mei hingga Desember 2024.

Ia kemudian menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.

Pada kesempatan berbeda sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mencatat hingga 29 November 2024 pukul 00:00 WIB terdapat enam orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11), turut menyampaikan bahwa sebanyak 115 orang petugas KPPS mengalami kecelakaan dan sakit saat kerja.

"Kami juga ingin menyampaikan besaran santunan untuk korban jenis meninggal dan seterusnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Satuan biayanya adalah yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta," kata Afifuddin.

. Komisi II DPR: Gubernur kembali dipilih DPRD ada plus minusnya

. Ketua KPU: Calon kalah lawan kotak kosong bisa ikut Pilkada ulang 2025

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: negatif (100%)