Perprindo Mengadu ke Wamenperin Soal Aturan TKDN Industri Refrigerasi
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menyoroti kinerja sektor perindustrian elektronika khususnya pendingin dan refrigerasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Saat ini, Pemerintah Indonesia menerapkan TKDN sebagai langkah strategis untuk melindungi investasi manufaktur di dalam negeri.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Perprindo dengan Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza dan Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto, Selasa (3/12/2024).
Dengan penggunaan komponen dalam negeri pada produk dalam negeri, diharapkan akan menumbuhkan industri-industri di dalam negeri, baik di hulu hingga hilir.
"Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam penerapan TKDN, sebagaimana anggota-anggota Perprindo sudah melakukan komitmen berinvestasi membagun pabrik Air Conditioner di Indonesia seperti BESTLIFE, Daikin, Sharp, Haier Aqua, Midea, Hisense, Hitachi, Gea, dan lainnya," kata Sekjen Perprindo Andy Arif Widjaja, dalam keterangan tertulis Rabu (4/12/2024).
Perprindo, kata dia, terganggu oleh oknum perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan TKDN IK (Industri Kecil) untuk ikut proyek-proyek pemerintah.
"Hal inilah yang membuat geram dan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri yang sudah melakukan komitmennya untuk berinvestasi membangun pabrik di Indonesia," lanjut Andy.
Dia berharap pemerintah melakukan upaya tindakan tegas terhadap oknum perusahaan-perusahaan yang menyalahi aturan karena merugikan para pelaku usaha yang sudah berinvestasi di dalam negeri.
Wakil Sekjen Perprindo Heryanto dari merek Sharp menyampaikan modus dari oknum perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikat TKDN IK ini diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan proses verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dilakukan secara digital hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan tanpa perlu adanya verifikasi dari Surveyor.
Oknum perusahaan besar ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu. Kemudahan yang diberikan pemerintah bagi perusahaan dengan modal di bawah Rp5 miliar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
“Kami juga menemukan di lapangan adanya oknum perusahaan besar tersebut mengelabui dengan menggunakan second brand. Untuk perusahaan yang memproduksi jenis AC kecil ada beberapa, tetapi ada perusahaan yang memproduksi jenis AC besar seperti VRF/VRV maupun chiller yang tidak masuk akal diproduksi oleh UMKM mengingat harganyanya pun sudah milyaran," paparnya.
Menurut dia, bukan hanya oknum perusahaan besar dalam negeri saja yang menyalahi dengan memanfaatkan sertifikat TKDN IK, tetapi ada perusahaan-perusahaan yang tidak produksi atau mempunyai pabrik di Indonesia tetapi mendapatkan sertifikat TKDN.
"Kondisi inilah yang menjadi kekhawatiran karena dapat mengganggu keberlangsungan investasi bagi para anggota kami dan Perprindo sudah melakukan verifikasi ke lokasi perusahaan yang tertulis di sertifikat TKDN IK tersebut dan mendapati bahwa lokasi hanyalah berbentuk gudang dan bukanlah industri dan tidak ada kegiatan industri di sana," tambahnya.
Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto mengaku terbuka untuk mendengar aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha untuk kemajuan perekonomian di Indonesia.
Dia menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal dan mengambil tindakan tegas melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini.
"Disinilah peran pemerintah diharuskan hadir mendorong investasi, untuk memastikan terkendali melalui penguatan pengawasan dengan koordinasi di berbagai kementerian terkait," kata Darmadi.
Sementara itu, Wamenperin Faisol Riza menyambut baik aspirasi yang disampaikan Perprindo.
"Kementerian Perindustrian akan berusaha menciptakan iklim perindustrian yang sehat untuk meningkatkan semangat para pelaku usaha dalam negeri yang telah berinvestasi di Indonesia," katanya.
Saat ini, kata Wamenperin, banyak sekali investor asing yang ingin melakukan investasinya di Indonesia, dan menjadi peluang sekaligus tantangan untuk melakukan perbaikan regulasi secepat mungkin.
Sentimen: positif (66.6%)