Sentimen
Undefined (0%)
4 Des 2024 : 21.44

Kemenaker Siap Bantu Cari Solusi untuk Perusahaan yang Terkendala Naikkan Upah

4 Des 2024 : 21.44 Views 8

Espos.id Espos.id

Kemenaker Siap Bantu Cari Solusi untuk Perusahaan yang Terkendala Naikkan Upah

Espos.id, JAKARTA - Kemenaker siap mencarikan solusi terbaik bagi perusahaan yang kemungkinan akan mengalami kesulitan menghadapi kenaikan UMP. "Beberapa waktu yang lalu kami sudah bertemu juga dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo], sekali lagi kami sampaikan kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial dan kami sedang membentuk tim, join bareng dan dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bagaimana [memberikan] treatment spesifik untuk industri-industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam penerapan aturan ini. Kita masih punya waktu karena penerapan [UMP] diberlakukan 1 Januari 2025," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Rabu (4/12/2024).

Ia memastikan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait akan membahas serta mematangkan lagi bersama berbagai opsi intervensi sebelum kebijakan Upah Minimum tersebut diberlakukan pada tahun depan. "Ada banyak opsi sebenarnya, mulai dari kita melihat dari hulu sampai hilir, tapi saya belum sampaikan sekarang, namun pesannya sudah kami sampaikan kepada Apindo dan pilihan-pilihan intervensi itu kami harus matangkan lagi bersama. Dan sekali lagi saya katakan kita masih punya waktu," katanya.

Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% berlaku rata baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan pada Rabu.

Yassierli menegaskan, perusahaan wajib menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, dan Kemenaker mendorong pekerja atau buruh untuk dapat melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan jika ada perusahaan yang melanggar hal tersebut. "Jadi sekali lagi Upah Minimum tahun 2025 ini wajib untuk dilaksanakan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah," katanya.

Sentimen: neutral (0%)