Sentimen
Undefined (0%)
4 Des 2024 : 19.41
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Kediri, Wonogiri

Tokoh Terkait

8 Laporan Pelanggaran Pilkada Diterima Bawaslu Wonogiri, Hanya 1 yang Terbukti

4 Des 2024 : 19.41 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

8 Laporan Pelanggaran Pilkada Diterima Bawaslu Wonogiri, Hanya 1 yang Terbukti

Esposin, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menerima delapan laporan dugaan pelanggaran pemilu selama tahapan Pilkada 2024. Dari laporan itu, hanya satu yang terbukti sebagai pelanggaran.

Ketua Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, mengatakan ada delapan laporan yang masuk pada Pilkada 2024. Laporan itu terkait dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) , kampanye hitam, pelanggaran kode etik, dan lima laporan dugaan money politics.

Dari delapan laporan itu, ada enam yang teregistrasi dan diterima untuk ditindaklanjuti. Sedangkan dua lainnya, yakni perusakan APK dan kampanye hitam tidak teregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Syarat formil yaitu adanya pelapor, terlapor, dan kejadian maksimal enam hari dari waktu pelaporan. Sedangkan syarat materiil antara lain waktu dan tempat dugaan pelanggaran, uraian kejadian, dan bukti. 

Satu laporan yang terbukti ada unsur pelanggaran yakni peristiwa salah satu ketua KPPS di Kecamatan Giriwoyo mengarahkan warga untuk memilih paslon bupati dan wakil bupati Wonogiri tertentu. Ketua KPPS itu dinyatakan melanggar kode etik dan telah mengundurkan diri sebelum pemungutan suara Pilkada 2024. 

Lima laporan lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu sama sekali tidak terbukti satu pun. Laporan itu berasal dari satu kejadian di Kecamatan Sidoharjo, tiga kejadian di Kecamatan Tirtomoyo, dan satu kejadian di Kecamatan Pracimantoro.

Berdasarkan klarifikasi dan penelusuran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kelima laporan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana. “Jadi antara kronologi pelaporan dengan keterangan dari pelapor, saksi, dan pihak terkait tidak sinkron,” kata Joko saat ditemui Espos di Kecamatan Selogiri, Rabu (4/12/2024).

"Selain itu, terlapor dari Kecamatan Tirtomoyo dan Pracimantoro itu absen saat dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua orang itu pergi, yang terlapor dari Kecamatan Tirtomoyo diketahui pergi ke Kediri Jawa Timur, satu terlapor lain dari Pracimantoro tidak ditekuni keberadaannya," jelasnya.

Joko menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu berupa money politics itu dilaporkan oleh tiga orang dengan terlapor satu orang yang sama. Sedangkan dugaan money politics di Kecamatan Pracimantoro dilaporkan satu orang dan terlapor juga satu orang.

Anggota Bawaslu Wonogiri, Mayaris Kusdi, menyampaikan jika terlapor tidak datang saat dipanggil atau menghilang, laporan dugaan tindak pidana itu tidak bisa ditindaklanjuti. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak mengatur in absentia terlapor.

”Selain memang absen, peristiwa dugaan money politic itu memang tidak terbukti berdasarkan hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait,” ujar dia.

Sentimen: neutral (0%)