Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Dukuh, Klaten
34 Penjual Miras di Klaten Jalani Sidang Tipiring, Terberat Kena Denda Rp10 Juta
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![34 Penjual Miras di Klaten Jalani Sidang Tipiring, Terberat Kena Denda Rp10 Juta](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241204191857-miras-polres-klaten.jpg?quality=60)
Esposin, KLATEN – Polres Klaten mengungkap 34 kasus peredaran minuman keras ilegal sepanjang Januar-November 2024.
Para pelaku terkena persidangan tindak pidana ringan dengan denda terberat Rp10 juta.
Dari puluhan kasus yang ditangani itu, polisi menyita barang bukti sekitar 1.500 botol miras berbagai jenis.
Sebanyak 34 kasus terdiri atas 18 perkara yang ditangani Satsabhara Polres Klaten serta 16 kasus ditindak jajaran Polsek.
Kasihumas Polres Klaten, Iptu Nyoto, mengtakan para pelaku sudah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Mereka dijatuhi hukuman berupa denda bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga Rp10 juta.
Ia berharap sanksi yang diberikan bisa memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba menjalankan praktik ilegal tersebut.
“Sidang tipiring ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang kami lakukan untuk memerangi peredaran minuman keras. Kami berharap denda yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar,” kata Iptu Nyoto melalui keterangan tertulis yang dikutip Espos, Rabu (4/12/2024).
Salah satu penindakan terbaru dilakukan oleh Polsek Karanganom melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (2/12/2024).
Dari operasi itu, tim Polsek Karanganom mengungkap kasus penyimpanan dan penjualan miras di Dukuh/Desa Jurangjero, Kecamatan Karanganom.
Iptu Nyoto mengatakan penggerebekan di Karanganom berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai ada aktivitas penjualan miras di wilayah mereka.
Dalam patroli rutin yang dilakukan pada pukul 19.30 WIB, polisi mendapati seorang warga berinisial MID menyimpan dan menjual miras dalam jumlah besar.
“Tim patroli mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Jurangjero. Setelah dilakukan pengecekan, kami mendapati tersangka menyimpan dan menjual miras,” ungkap Iptu Nyoto.
Tim patroli Polsek Karanganom kemudian menyita miras meliputi tiga botol ukuran 1,5 liter jenis ciu, 12 botol ukuran 600 ml jenis ciu, tiga botol ukuran 600 ml jenis leci, satu botol ukuran 600 ml jenis gedang kluthuk, serta setengah botol ukuran 600 ml jenis gedang kluthuk.
Penjual beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Karanganom untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tindakan tersangka melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 42 huruf (c) jo. Pasal 54 ayat (1) perda tersebut,” kata Iptu Nyoto.
Polres Klaten terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, termasuk peredaran miras.
“Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk semua,” tutup Iptu Nyoto.
Sentimen: neutral (0%)