Sentimen
Undefined (0%)
4 Des 2024 : 18.45
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Semarang

Kasus: penembakan, Tawuran

Tokoh Terkait

Dewan Pers Panggil Wartawan Terkait Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang

4 Des 2024 : 18.45 Views 29

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Dewan Pers Panggil Wartawan Terkait Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang

Esposin, JAKARTA — Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), oleh oknum polisi terus menjadi perhatian publik. Kali ini, Dewan Pers turun tangan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan seorang wartawan dalam rekayasa pemberitaan kasus tersebut.

Dalam siaran persnya pada Rabu (4/12/2024), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan pihaknya akan memanggil wartawan CNN Indonesia yang diduga berperan dalam rekayasa laporan kepolisian terkait penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zainudin. Pemanggilan ini juga mencakup manajemen CNN Indonesia untuk memberikan penjelasan terkait isu tersebut.

Klarifikasi dan Investigasi Internal

Menurut Ninik Rahayu, pemanggilan dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus ini. “Kami dari Dewan Pers akan meminta keterangan dari manajemen CNN Indonesia dan wartawan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi hal ini,” ujar Ninik di Jakarta.

CNN Indonesia menyatakan bahwa investigasi internal sedang dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut.

Kronologi Kasus Penembakan Siswa SMK

Penembakan yang terjadi pada Minggu dini hari (24/11/2024) melibatkan tiga siswa SMKN 4 Semarang. Peristiwa ini mengakibatkan satu siswa meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka tembak. Awalnya, polisi menyatakan bahwa insiden ini terjadi saat melerai tawuran geng motor.

Namun, penyelidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap fakta berbeda. Penembakan tidak terkait dengan tawuran melainkan diduga dipicu oleh insiden kendaraan yang menyerempet kendaraan pelaku. Dugaan rekayasa laporan yang melibatkan seorang wartawan kemudian muncul, memperkeruh kasus ini.

Dewan Pers Tegaskan Pentingnya Kode Etik Jurnalistik

Dewan Pers menegaskan bahwa setiap wartawan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hal itu pula yang akan ditekankan saat proses klarifikasi agar jelas permasalahannya sebelum Dewan Pers mengambil tindakan tegas. 

Dewan Pers juga memberikan apresiasi kepada Polri atas keterbukaan dalam mengungkap fakta kasus ini. Langkah Polri untuk memaparkan kejadian tanpa menutup-nutupi dinilai sebagai langkah positif dalam membangun kepercayaan publik.

 

Sentimen: neutral (0%)