Sentimen
Undefined (0%)
4 Des 2024 : 18.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten

Kasus: PHK

10 Rekan Terkena PHK, Ratusan Buruh di Pedan Klaten Mogok Kerja

4 Des 2024 : 18.51 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

10 Rekan Terkena PHK, Ratusan Buruh di Pedan Klaten Mogok Kerja

Esposin, KLATEN – Ratusan pekerja PT Safelock Medical, salah satu perusahaan alat kesehatan di Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan, Klaten menggelar aksi mogok kerja sejak Selasa (3/12/2024) kemarin.  

Salah satu tuntutan massa adalah meminta 10 rekan mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipekerjakan kembali.

Pihak perusahaan menyebut, sebagian dari 10 karyawan yang di-PHK karena kontraknya sudah habis bulan ini. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Espos, aksi mogok kerja sejak Selasa (3/12/2024) itu berlangsung hingga Rabu (4/12/2024) ini. 

Menurut massa, mereka akan terus melakukan aksi mogok kerja jika tuntutan tidak dipenuhi pihak perusahaan. 

Berdasarkan pantauan, Rabu, tenda tempat berteduh peserta aksi berdiri di depan kantor perusahaan. 

Para pekerja menggelar orasi di halaman perusahaan dan meminta manajemen menemui mereka. 

Aksi digelar sebagai buntut PHK terhadap 10 pekerja.

“Dulu karena ada kawan kami anggota serikat pekerja di PHK secara sepihak dan kami sudah sempat bersurat ke perusahaan. Sesuai keputusan MK, soal PHK itu harus dirundingkan secara bipartit. Tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Kemudian kami berikan surat kedua ke perusahaan tetapi diminta dibawa ke Disnaker. Sebenarnya kami ingin ngobrol saja soal kawan kami terkena PHK itu,” kata Ketua Serikat Pekerja Progresif Sejahtera (SBPS), Apri, saat ditemui di sela aksi, Rabu.

Di luar tiga pekerja itu, sebanyak tujuh orang lainnya termasuk para pengurus SBPS yang mengadvokasi terkena PHK. 

Apri menyebut PHK dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. 

“Selepas kami pulang kerja, sampai di rumah di WA salah satu HRD menghentikan kontrak kami. Total ada 10 orang yang kena PHK termasuk anggota dan pengurus,” kata Apri yang ikut terkena PHK.

Terkait tuntutan dari aksi yang digelar, Apri menjelaskan ada lima poin. 

Mereka meminta karyawan yang kontraknya tidak jelas diangkat menjadi karyawan tetap, massa menolak PHK secara sepihak, menolak mutasi secara sepihak serta mereka meminta agar ada kebebasan berserikat. 

“Ini kami lakukan sampai ada keputusan dari manajemen. Iya, sesuai tuntutan teman-teman. Ini diikuti semua anggota serikat ada 200-an orang,” jelas Apri.

Terpisah, kuasa hukum perusahaan, Fransiskus Lature, mengatakan dari 10 orang yang disebut terkena PHK itu lantaran ada yang kontraknya sudah habis. 

“Barangkali yang bisa kami terangkan, teman-teman 10 orang ini ada yang kontraknya sudah habis. Dari pihak kami tidak melanjutkan kontrak tersebut,” ungkap Fransiskus Lature.

Terkait tuntutan 10 orang yang di-PHK, Fransiskus Lature menjelaskan ada dua orang yang dipekerjakan kembali. 

“Sementara untuk delapan orang, Sabtu kemarin kami sudah melakukan bipartit ketiga ini akan kami jawabkan Sabtu [7/12/2024],” jelas dia.

Terkait aksi pekerja yang akan berlanjut, Fransiskus mengungkapkan tidak ada persoalan selama menjaga koridor keamanan. 

“Karena teman-teman dari serikat juga punya hak untuk menyuarakan apa yang mereka merasa bahwasanya tidak adil. Jadi bagi perusahaan saya pikir tidak ada persoalan,” jelas Fransiskus.

Sentimen: neutral (0%)